Korban Minnapadi Berikan Kuasa Ke LQ Indonesia Lawfirm Jakbar

692

dutapublik.com, JAKARTA – Beriring keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm, dalam menangani kasus Perusahaan Investasi Bodong, masyarakat yang menjadi korban perusahaan gagal bayar lainnya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0811 899 4489 untuk membantu para korban yang dirugikan.

Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm kian dipercaya untuk memegang kasus Minnapadi.

Advokat Saddan Sitorus, S.H., selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat mengatakan, bahwa kasus Minnapadi sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya.

“Karena Minnapadi ini punya izin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perizinan mereka lengkap,” katanya, dalam Pers Releasenya pada Selasa (5/10).

Namun, kata Saddan, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikad tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed.

“Di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya Reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return,” tukasnya.

Saddan menerangkan, bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi.

“Hasil gelar perkara Internal yang dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan, bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban.”

“Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan Pidana-Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” urainya.

Dikatakan Saddan, bahwa sudah belasan Korban Minnapadi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih 23 Milyar kerugian para korban yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.

Keterangan Gambar 2: Kantor Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat

“OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, di mana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU,” ungkapnya.

Kemudian Ia mengungkapkan, ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat, akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ.

“Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Ketika ditanya media mengenai keyakinan dirinya dalam penanganan kasus, Saddan dengan tegas menjawab LQ memiliki 8 pakta Integritas dan No. 1 adalah Result Oriented.

“Di mana LQ tidak akan stop hingga tujuan dan target kami tercapai. Kami yakin setiap masalah ada jalan keluar, jangan berhenti berharap dan berusaha,” terangnya.

Ditambahkannya, Cabang LQ Jakarta Barat baru 3 bulan dibuka, namun Tuhan bukakan jalan dan masyarakat yang membutuhkan jasa dan pelayanan kami terus datang dan memberikan kuasa kepada kami.

“Terima kasih para klien dan masyarakat yang terus mendukung kami, karena kalianlah, LQ Indonesia Lawfirm ada dan berkembang,” ucapnya.

Sementara, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menegaskan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi.

“Ketelitian, Strategi dan Kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil, di mana 4 Perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ,” jelasnya.

Tidak terkecuali, lanjut Sugi, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minnapadi.

“LQ Indonesia Lawfirm mengejar reputasi dan keberhasilan dalam penanganan kasus gagal bayar demi memulihkan kerugian klien-kliennya. Kemungkinan dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *