Korban Penganiayaan Oleh Kades Darto Minta Keadilan Hukum

856

dutapublik.com, BEKASI – Darto Bin Abdullah, Oknum Kades Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, yang menjadi Pelaku Penganiyaan terhadap Roin Bin Saman, akhirnya dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Hal itu, menimbulkan protes keras dan ketidakpuasaan dari Korban Roin Bin Saman.

“Saya sangat kaget Bang dengan adanya pemberitaan bahwa Darto Bin Abdullah divonis 6 bulan masa percobaan.”

“Sedangkan saya selaku Korban sampai hari ini tidak diberitahukan sama sekali baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan Sidang Putusannya, dan saya pun tidak di berikan salinan tuntutan dan salinan putusan, tahu-tahu ada di berita,” ungkapnya, pada Sabtu (14/8), seperti dilansir dari inijabar.com.

Rencana Roin, pada Senin depan Ia akan mendatangi Kantor Kejaksaan Kabupaten Bekasi untuk meminta Surat Tuntutan Jaksa dan Putusan dan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Kabupaten Bekasi Senin depan.

“Berharap agar mendapatkan perlakuan hukum seadil-adilnya, dan terus memperjuangkan keadilan terkait kasus ini,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *