dutapublik.com – KARAWANG Keberatan atas Dede Gusnul Yakin, Calkades terpilih Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari dilayangkan oleh Calkades nomor dua terbanyak dalam Pilkades yaitu Sdri. Aida Gantini. Melalui kuasa hukum Aida, Syarif Hidayat S.H., menyatakan bahwa kliennya meminta kepada Bupati Karawang agar menghentikan proses pelantikan Dede Gusnul sebagai Kades definitif hingga situasi dianggap kondisif.
Syarif mengaku sudah mengajukan surat
keberatan kepada Gubernur Jabar, Bupati Karawang, Sekda Karawang, Asda 1 dan Panitia Pilkades di Mekarsari.
Poin keberatan dalam surat tersebut adalah terkait mundurnya 2 orang Calkades yaitu Adam Giri dan Maman Darwis. Akibat mundurnya dua orang ini sehingga, Dede Gusnul Yakin dinyatakan lolos sebagai Calkades.
Syarif menilai proses mundurnya 2 orang Calkades dan naiknya Dede Gusnul sebagai Calkades, indikasi telah terjadinya unsur pelanggaran oleh Panitia Pilkades dengan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.
Selanjutnya Syarif juga sedang memeriksa persyaratan Dede Gusnul yang juga berstatus mantan napi kasus narkotika dengan ancamannya penjara 5 tahun. Menurut keterangan, Dede sudah menjalani pidana penjara selama 3 tahun.
“Perlu dipelajari lagi apakah hak politiknya Dede Gusnul sudah normal atau belum? Apakah ia masih berstatus narapidana (bebas bersyarat) atau mantan napi yang masih belum genap 5 tahun keluar dari penjara,” ucap Syarif, Selasa (6/4).
Terkait SKCK dari Polres Karawang atas nama Dede Gusnul Yakin, Syarif mengaku sudah melayangkan surat permintaan data SKCK Dede Gusnul. Namun kata Syarif, Polres Karawang tidak mau memberikannya tetapi siap membantu dirinya.
“Di SKCK bisa kita liat sebenarnya, kalau punya riwayat mantan napi kalau polisinya profesional harusnya dicantumkan,” jelansya.
Begitupula, institusi Kejaksaan yang mengeluarkan surat tidak pernah dipidana sudah Syarif layangkan surat permintaan data atas nama Dede Gusnul Yakin. Kejaksaan menjanjikan 5 hari kemudian akan mengeluarkan surat itu. Begitupula Pengadilan juga akan memperlihatkan kepada Syarif surat keterangan yang dimohon Dede dalam persyaratan Pilkades.
Kata Syarif kalau saja surat yang dikeluarkan tiga instansi tersebut menyatakan Dede Gusnul tidak pernah dipenjara padahal aslinya Dede Gusnul adalah mantan napi kasus narkotika, ia menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti baru adanya tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh oknum di tiga instansi tersebut.
Lanjut Syarif, pada pasal 39 huruf H Perbup Pilkades, Calkades tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun dan dengan masa bebas 5 tahun sejak dinyatakan bebas dari hukuman pidana.
Selain itu para mantan napi yang mencalonkan diri sebagai Calkades harus mempublikasikan dirinya dihadapan umum. “Mantan napi jadi Calon Kepala Desa, wajib publikasikan dirinya kepada publik kalau dia pernah jadi napi,” pungkasnya. (uya)