Kuasa Hukum Gugat Kejari Tanggamus, Diduga Sita Aset Warga Dalam Perkara Tipikor Subhan

316

dutapublik.com, LAMPUNG – Kantor Hukum Yalva Sabri & Partners menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas dugaan penyitaan tanah milik warga yang tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terpidana Subhan alias Ubang Bin Sawiri.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (5/5/2025), Yalva Sabri menyebut penyitaan tanah seluas 7.969 meter persegi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tidak tepat sasaran karena tanah tersebut telah dimiliki secara sah oleh dua warga, yakni Wasilah Binti Yabani dan Siti Khodijah Binti Sugeng Rawuh.

“Tanah itu dibeli secara sah pada tahun 2019 dan 2020, lengkap dengan dokumen jual beli, tanda tangan para pihak, dan disaksikan secara sah,” ujar Yalva.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Subhan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1283. Namun menurut Yalva, seluruh lahan telah dijual Subhan sebelum kasus hukum tipikor menyeretnya ke meja hijau. Penyitaan dilakukan oleh pihak kejaksaan pada 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Kejari dan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TjK, yang mewajibkan Subhan membayar uang pengganti sebesar Rp262 juta.

“Yang disita bukan lagi milik terpidana, sehingga tindakan ini kami anggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Yalva.

Gugatan perdata terhadap Kejari Tanggamus telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN.TjK. Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 23 April 2025, dan akan dilanjutkan pada 19 Mei mendatang.

Jaksa M. Yudi Guntara, salah satu pihak yang disebut dalam perkara ini, dikonfirmasi terpisah oleh tim media menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diajukan pihak penggugat dinilai tidak cukup kuat sebagai dasar kepemilikan. Namun pihak penggugat menegaskan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum.

Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tidak dapat memutuskan perampasan barang yang bukan milik terdakwa apabila pihak ketiga dapat membuktikan iktikad baik atas kepemilikan.

Tanah yang disengketakan saat ini telah berpindah tangan sejak beberapa tahun lalu. Salah satu pembelian tercatat pada 6 Desember 2019, saat Mia Anggraini kuasa dari Wasilah membeli lahan seluas 264 meter persegi seharga Rp35 juta. Pembelian lain dilakukan oleh kuasa Siti Khodijah, saudara Saeti, pada 13 September 2020 untuk lahan serupa. Total luas yang dibeli klien Yalva mencapai lebih dari 5.000 meter persegi.

Yalva menegaskan bahwa kliennya adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terkait sama sekali dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Subhan terkait penyalahgunaan dana APB Pekon Tahun Anggaran 2019.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *