Buron 10 Tahun Kasus Penipuan Ditangkap Tim Kejati DKI Jakarta Di Semarang

156

dutapublik.com, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil mengamankan SM Hasan Saman, terpidana kasus penipuan yang telah buron selama 10 tahun. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa tim telah melacak keberadaan Hasan sejak Senin (5/5/2025).

“Tim bergerak menuju Semarang pada pukul 12.00 WIB. Penyisiran dilakukan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga pukul 23.25 WIB, namun belum membuahkan hasil,” ungkap Syahron, Rabu (7/5/2025).

Pencarian dilanjutkan keesokan harinya dan berhasil menemukan target pada pukul 11.35 WIB. SM Hasan Saman diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Lempongsari II, Gajahmungkur, Semarang. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.

Syahron menjelaskan, Hasan merupakan buronan dari Kejari Jakarta Utara dan masuk dalam daftar buron Kejati DKJ. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tersebut,” tutup Syahron.

(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *