KUHP dan KUHAP Baru 2026 Resmi Berlaku: Kontroversi, Perubahan Pasal, dan Dampaknya Bagi Masyarakat

322

 

dutapublik.com, SULUT – Awal tahun 2026 menjadi momen penting dalam sistem hukum Indonesia karena dua regulasi besar resmi berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.

Kedua aturan ini menggantikan regulasi lama yang telah digunakan selama puluhan tahun dan dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana serta prosedur peradilan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Perubahan tersebut memicu diskusi luas dari berbagai kalangan karena dampaknya menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk ketentuan denda atas pelanggaran sejumlah pasal yang telah ditetapkan serta mekanisme pengelolaannya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP merupakan hasil proses panjang yang melibatkan legislatif dan eksekutif. KUHP baru telah disahkan pada 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dijadwalkan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada awal 2026.

Sementara itu, KUHAP yang telah direvisi disetujui DPR dalam rapat paripurna pada November 2025 dan ditandatangani menjadi undang-undang pada akhir tahun yang sama.

Dengan aturan baru ini, Indonesia resmi memiliki perangkat hukum pidana dan hukum acara pidana yang lebih kontemporer setelah sebelumnya menggunakan regulasi warisan kolonial Belanda.

Apa yang Berubah dalam KUHP dan KUHAP?

Perubahan dalam KUHP terbaru mencakup sejumlah pasal yang banyak dibicarakan publik. Salah satunya adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara yang dapat dikenai sanksi pidana hingga beberapa tahun penjara.

Ketentuan ini kembali dimasukkan dalam KUHP baru dan menjadi sorotan sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Definisi frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dianggap cukup luas sehingga dikhawatirkan dapat menjerat aktivis, demonstran, maupun pengguna media sosial yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

KUHAP baru juga membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana, termasuk perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, penyadapan, penahanan, serta prosedur pemeriksaan alat bukti.

Revisi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat bagi tersangka maupun korban. Namun, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aturan pelaksana dan mekanisme pengawasan belum sepenuhnya siap.

Kontroversi dan Kritik Publik

Sejak disahkan hingga menjelang pemberlakuannya, KUHP dan KUHAP versi baru memicu beragam respons. Kritik paling menonjol datang dari organisasi hak asasi manusia, kelompok aktivis, hingga sejumlah akademisi.

Mereka menyoroti pasal-pasal yang dinilai memiliki definisi terlalu luas, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara, yang dikhawatirkan dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik.

Sejumlah pengamat hukum juga menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar implementasi KUHP dan KUHAP tidak menimbulkan penafsiran sewenang-wenang.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi KUHP dan KUHAP telah mengakomodasi prinsip keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan hak asasi manusia, serta modernisasi hukum untuk menghadapi kejahatan kontemporer, termasuk kejahatan siber dan lintas negara.

Kesiapan Aparat dan Tantangan Implementasi

Efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara konsisten. Kepolisian dan Kejaksaan disebut telah memperkuat koordinasi untuk menyelaraskan pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait kesiapan peraturan pelaksana dan aturan turunan yang belum sepenuhnya rampung saat pemberlakuan. Apabila belum lengkap, kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dalam aspek prosedural tertentu.

Dampak bagi Masyarakat

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa implikasi langsung bagi masyarakat. Penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, akan mengikuti prosedur yang telah direvisi.

Masyarakat juga perlu memahami batasan baru terkait tindakan yang dapat berujung pidana, termasuk ketentuan mengenai penghinaan terhadap pejabat negara. Aturan ini menuntut warga lebih cermat dan bijak dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun melalui media sosial.

Selain itu, penguatan prinsip keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kasus tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengurangi beban lembaga peradilan.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Meski membawa pembaruan dan peluang peningkatan keadilan, regulasi ini tetap menyisakan perdebatan publik.

Dengan pemahaman yang baik dan kesadaran hukum yang tinggi, masyarakat diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut serta memanfaatkan kepastian hukum demi kehidupan yang lebih adil dan tertib. (Effendy/tim)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *