Mediasi Berhasil, Polsek Cikarang Timur Selesaikan Kasus Dugaan Penghinaan dan UU ITE Melalui Restorative Justice

0

dutapublik.com, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cikarang Timur AKP M. Jamaludin menghadiri mediasi problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kehadiran jajaran kepolisian bersama unsur Kecamatan Cikarang Timur dan Kepala Desa Cipayung bertujuan mendampingi sekaligus memastikan proses mediasi atas laporan polisi Nomor LP/B/41/III/2026/SPKT/Sek Ciktim tanggal 22 Maret 2026 berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Hari ini kami dari jajaran Polsek Cikarang Timur menghadiri sekaligus mendampingi jalannya mediasi problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE. Kehadiran kami bersama unsur kecamatan dan Kepala Desa Cipayung untuk memastikan proses musyawarah berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP M. Jamaludin usai kegiatan.

Menurutnya, musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan mendalam akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, melalui musyawarah yang mendalam, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Saudari CC selaku terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga Kampung Lilingir yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.

AKP M. Jamaludin menegaskan, penyelesaian perkara melalui jalur damai merupakan implementasi nyata pendekatan Restorative Justice yang terus dikedepankan Polri dalam menangani perkara tertentu.

“Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan damai bersama. Langkah ini merupakan wujud nyata penerapan Restorative Justice, di mana penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, melainkan dapat ditempuh melalui kesepakatan yang adil dan membawa kedamaian bagi seluruh pihak yang berperkara,” pungkasnya.

Perkara tersebut bermula dari laporan Somad bin Ading terhadap seorang mahasiswi berinisial CC (39) terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Polsek Cikarang Timur bersama unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai sebagai bukti penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Cikarang Timur. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *