KUPT Puskesmas Putih Doh Sebut Pemberitaan Dianggap Tidak Benar, Ketua LPAKN RI PRO JAMIN Segera Kumpulkan Bukti Untuk Dikirim Ke APH

235

dutapublik.com, TANGGAMUS – KUPT Puskesmas Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus menyebut kalau berita sebelumnya terkait KUPT Puskesmas Putih DOH tidak benar. Untuk itu Helmi selaku Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN, DPK Tanggamus, segera lakukan penyusunan berkas secepatnya untuk dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media dutapublik via pesan singkat WhatsApp KUPT Puskesmas Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Sariman hanya memberikan jawaban singkat bahwa ia menyebut kalau berita tersebut tidak benar. “Waalaikumsalam.. Berita tersebut tidak benar,” tulis Sariman.

Atas pernyataannya tersebut justru mendapat tanggapan serius dari Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus Helmi.

Saat dikonfirmasi, Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus Helmi mengatakan kalau memang berita yang dimuat oleh beberapa media Online tersebut tidak benar kenapa Sariman selaku KUPT dan juga pihak yang merasa dirugikan hanya diam dan kenapa tidak mengambil langkah atau lapor ke APH kalau berita itu dianggap bohong atau hoax, kata Helmi pada Selasa (26/3/2024).

Menurut Helmi terkait pemberitaan di beberapa media online beberapa hari lalu itu semua sesuai dengan apa yang disampaikan oleh narasumbe. “Keterangan narasumber itu jelas dan recod nya juga ada bahkan masih banyak yang disampaikan narasumber belum kami muat semua dalam pemberitaan, tak hanya masalah anggaran arah politik KUPT pun masuk dalam agenda kita berikut nya,” ungkapnya.

“Belum lagi masalah anggaran tak hanya anggaran tahun 2023, anggaran dari tahun 2020 juga ada penjelasan nya termasuk poin poin apa yang dianggap janggal, terus terang kalau memang Sariman selaku KUPT merasa berita kami itu sebuah kebohongan, saya persilahkan beliau ambil sikap atau tempuh jalur hukum biar nanti semuanya jelas siapa yang bohong,” tantang Helmi.

Masih kata Helmi, terus terang ia kaget dengan apa yang disampaikan oleh Sariman pada awak media dutapublik saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan yang menyangkut KUPT Puskesmas Putih Doh yang menyebut tidak benar. “Asumsinya kalau itu tidak benar artinya semua itu dianggap bohong dan sekarang saya yang menantang bapak untuk buka bukaan, gak mungkin ada asap kalau gak ada api pak Sariman.”

“Biar kita ikuti aja undang undang, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” ungkapnya.

“Yang jelas silahkan saja kalau berita itu dianggap bohong karena itu hak jawab nya pak Sariman juga, tapi kami punya narasumber dan bukti bukti yang sudah kami pegang itu)ah alat kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, pada intinya biarkan masyarakat yang menilai toh nanti biar hukum yang bicara karena negara kita negara hukum,” pungkasnya (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *