dutapublik.com, TANGGAMUS – Belum genap 77 tahun Indonesia Merdeka nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa pun sudah mulai terkikis, hal itu dibuktikan lagi-lagi dengan ditemukannya pemandangan yang cukup “indah” di halaman depan Kontor Pekon Dadi Mulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis (12/5).
Pasalnya terlihat jelas Bendera Merah Putih dalam keadaan robek buram dan lusuh tetap berkibar di depan Kantor Pekon setempat dengan mengabaikan simbul Negara sama halnya pemerintah Pekon Dadi Mulyo tidak menghargai perjuangan para pejuang bangsa yang bertaruh harta benda hingga nyawa demi melepaskan Bangsa Indonesia dari belenggu penjajah.
Dengan diabaikannya Bendera Merah Putih yang dalam keadaan tak layak lagi untuk dikibarkan sama halnya dengan menjatuhkan harkat dan martabat sebuah bangsa, dan generasi penerus dapat dianggap sudah tidak lagi menghargai bangsanya sendiri lebih-lebih lagi warga asing atau bangsa lainnya.
Padahal Undang-undangnya sudah sangat jelas Udang udang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 24 huruf C, dan Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Karyono Kepala Pekon Dadi Mulyo saat dihubungi via pesan singkat WatsApp untuk dimintai tanggapannya terkait Bendera Merah Putih dalam keadaan robek di depan Kantor, namun Karyono tidak membalas pesan singkat WatsApp dari Kabiro media dutapublik com
Saat dihubungi lagi via telpon seluler, Karyono berdering namun lagi-lagi Karyono enggan mengangkat telponnya .
Ajun Winarko selaku juru tulis Pekon Dadi Mulyo saat dihubungi via telpon selular untuk dimintai tanggapannya terkait Bendera Merah Putih namun ia mengabaikannya begitu pula pesan via WhatsApp, ia juga tidak membalas hingga berita ini diterbitkan. (Sarip)






