Pemdes Galagamba Tolak Izin Domisili Usaha Alfamart, Investasi Masuk Desa Diproyeksi Bakal Terhambat Di Masa Depan

231

dutapublik.com, CIREBON – Sejumlah pihak kini mulai mempertanyakan dasar hukum serta proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dalam pengambilan keputusan terkait penolakan perizinan usaha bagi gerai modern Alfamart. Keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak pemohon serta pemangku kepentingan lain menimbulkan indikasi bahwa proses ini tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Camat Ciwaringin, Dedi, yang mengetahui permasalahan ini, membenarkan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) yang disebut sebagai dasar penolakan pendirian Alfamart, sejatinya adalah Musyawarah Ketahanan Pangan yang tidak memiliki agenda khusus membahas kebijakan perizinan. Kabar terbaru pada 25 Februari 2025 juga mendadak adanya petisi penolakan dari perwakilan pedagang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan yang diambil Pemdes Galagamba mengandung unsur subjektivitas dan tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Kami akan mendalami lebih lanjut terkait hal ini. Jika memang ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sesuai, tentu akan menjadi evaluasi bagi pemerintah desa,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Dalam pernyataannya kepada pihak media dan Sekretaris Camat, Kepala Desa Galagamba, Suwandi tetap bersikeras menolak menerbitkan SKDU untuk Alfamart bahkan menantang pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengeluarkan izin tersebut.
sungguh pernyataan yang tidak etik.

“Silahkan saja kalau ada yang lebih tinggi yang bisa memberikan izin, saya tidak bertanggung jawab. Saya rasa sudah cukup jelas alasan saya menolak,” ungkap Suwandi melalui sambungan telepon WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa penolakan bukan semata-mata berdasarkan aturan objektif, melainkan keputusan sepihak yang tidak memberikan ruang bagi warga untuk memperoleh haknya dalam berusaha, dalam hal ini menghambat investasi masuk ke desa tersebut.

Penolakan ini bukan hanya berdampak pada Suryama sebagai pemohon, tetapi juga pada masyarakat Galagamba secara keseluruhan. Beberapa warga yang sebelumnya mendukung kehadiran Alfamart di desa mereka merasa kecewa dengan keputusan Kepala Desa.

Menurut warga, keberadaan gerai modern di desa dapat membuka peluang kerja bagi pemuda setempat, mempermudah akses kebutuhan sehari-hari, serta meningkatkan geliat ekonomi lokal. “Seharusnya pemimpin desa bisa berpikir lebih luas dan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat. Kalau terus seperti ini, desa kita akan sulit berkembang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, penolakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di wilayah tersebut. Para investor atau pelaku usaha lainnya bisa menjadi enggan untuk berinvestasi di Galagamba jika perizinan usaha dipersulit tanpa alasan yang jelas dan objektif.

Dengan kondisi yang ada, Suryama berencana untuk mencari jalur hukum dan advokasi guna menuntut keadilan atas haknya dalam berusaha. Beberapa pihak pun mulai mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke tingkat kabupaten guna memastikan bahwa keputusan Kepala Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon tidak melampaui kewenangan yang dimilikinya.

“Kami akan mencari keadilan, baik melalui mediasi dengan pihak terkait atau bahkan jalur hukum jika diperlukan. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang hak semua warga untuk mendapatkan perlakuan adil dari pemerintah desa,” tegas Suryama.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama dalam melihat sejauh mana transparansi dan keadilan diterapkan dalam kebijakan pemerintah desa. Akankah ada langkah tegas dari otoritas yang lebih tinggi untuk mengoreksi keputusan Kepala Desa? Ataukah kasus ini akan dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat?

Perlu diketahui Keputusan Pemerintah Desa (Pemdes) Galagamba untuk menolak penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi pendirian gerai Alfamart menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam proses perizinan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan ini didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat desa.

Dalam konteks perizinan usaha, pemerintah desa memiliki peran dalam memberikan rekomendasi atau persetujuan terkait izin domisili usaha yang akan beroperasi di wilayahnya. Namun, keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Selanjutnya untuk mendirikan gerai Alfamart, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mitra waralaba, antara lain minat di Industri Minimarket yaitu calon mitra harus memiliki minat dalam industri minimarket. Syara kedua adalah memiliki Badan Usaha seperti CV, PT, Koperasi, atau Yayasan

Syarat ketiga Lokasi Usaha, yaitu memiliki atau akan memiliki lokasi usaha dengan luas area penjualan minimal 100 m² (di luar gudang dan ruang administrasi), dengan total lahan sekitar 150 m² hingga 250 m². Lalu syarat keempat yaitu Perizinan, memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, dan IUTM, yang dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Keputusan Pemdes Galagamba yang menolak penerbitan SKDU tanpa melibatkan pemohon dan pemangku kepentingan lainnya menimbulkan indikasi kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadikan dasar penolakan ternyata adalah Musyawarah Ketahanan Pangan yang tidak memiliki agenda khusus membahas kebijakan perizinan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang ditempuh oleh pemerintah desa dalam mengambil keputusan tersebut.

Penolakan tanpa alasan yang jelas dan objektif dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di desa tersebut. Investor atau pelaku usaha lainnya mungkin enggan berinvestasi jika perizinan usaha dipersulit tanpa dasar yang kuat. Selain itu, masyarakat desa dapat kehilangan peluang untuk meningkatkan perekonomian lokal, seperti kesempatan kerja bagi pemuda setempat dan kemudahan akses kebutuhan sehari-hari. (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *