dutapublik.com, TANGGAMUS – Sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan Wawai news oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa dilaksanakan pada Rabu 18 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kejadian.
Dalam agenda sidang pembuktian saksi saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang bernama Sahmi dan Afrizal kedua saksi tersebut merupakan saksi kejadian.
Saksi Sahmi dalam persidangan tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi Suhaimi berbeda dengan apa yang ia pernah sampaikan di dalam BAP.
Ketua Majelis hakim sering menegaskan kepada saksi Sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau di persidangan.
Hal yang sama terulang pada saat saksi kedua Afrizal memberikan kesaksiannya juga tidak konsisten, majelis hakim kembali menegaskan kepada para saksi. Bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan keterangan atau kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat saksi Afrizal memberikan keterangan ada beberapa keterangan di BAP dicabut yaitu saksi Afrizal menyampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal menarik kerah baju korban sumantri.
Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut di persidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023.
Menyikapi atas apa yang disampaikan oleh saksi saksi tersebut, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, dan rekan-rekan pers yang mengawal selama persidangan berlangsung menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut
Yaitu keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan saksi-saksi tersebut merupakan aparatur pekon Way Nipah. Kedua saat saksi ditanyakan oleh hakim ada hubungan kerja dengan terdakwa Aprial kedua saksi menjawab tidak.
Lanjut Adi Putra berdasarkan Pengakuan saksi saksi tersebut yang mengaku tidak ada hubungan kerja dengan Aprial Yayasan YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta, apabila saksi-saksi ada hubungan kerja maka saksi-saksi bisa dikenakan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Dan saya meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk memantau secara ketat sepanjang persidangan terdakwa April berjalan, hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus,” pungkas Adi. (Sarip)





