Larangan Sekolah Di Jawa Barat Mengadakan Seragam Baru Bikin Orang Tua Bingung dan Dilema 

121

dutapublik.com, KARAWANG –
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di wilayah Jabar terkait larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah, telah menimbulkan dilema bagi sekolah dan kebingungan bagi para orang tua murid.

Pihak sekolah tentu tidak berani mengambil risiko melanggar aturan tersebut karena konsekuensinya tergolong berat. Di sisi lain, para orang tua murid merasa kebingungan dalam menyediakan seragam sekolah untuk anak-anak mereka.

Selama ini, pengadaan seragam sekolah lazim dilakukan melalui koperasi sekolah, dan kebijakan tersebut biasanya didasarkan pada hasil rapat antara orang tua murid dan komite sekolah.

Kebijakan Pemprov Jabar sebenarnya bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar dalam pengadaan seragam sekolah, sekaligus mendorong sekolah agar lebih peduli terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.

Seragam dasar seperti putih-merah (SD), putih-biru (SMP/MTs), putih-abu (SMA/SMK), dan seragam Pramuka mungkin dapat dibeli di toko seragam umum. Namun, untuk seragam batik sekolah dan seragam olahraga, orang tua tidak dapat membelinya di toko karena setiap sekolah memiliki ciri khas dan atribut yang berbeda.

Situasi ini menimbulkan kebingungan bagi orang tua dan dilema bagi pihak sekolah. Meskipun demikian, sekolah tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov Jabar mengingat risiko besar apabila mereka tetap menyediakan seragam tersebut.

Akibatnya, kondisi seragam siswa diperkirakan menjadi tidak seragam, terutama saat pelajaran olahraga, karena setiap murid berpotensi menggunakan pakaian olahraga yang berbeda-beda.

Seragam sekolah merupakan identitas dan kebanggaan bagi pemakainya, sama halnya dengan seragam organisasi, klub, atau militer. Pada setiap seragam melekat atribut dan identitas lembaga tempat siswa bernaung.

Oleh karena itu, kebijakan Pemprov Jabar ini dinilai perlu diberi sedikit kelonggaran, terutama untuk seragam khusus yang memiliki identitas sekolah dan nilai historis tersendiri.

Jika larangan pengadaan tetap diberlakukan, maka diperlukan solusi alternatif agar keseragaman pakaian, identitas sekolah, dan atribut tetap dapat dipertahankan. (Endang Andi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *