Leo S. Tiko: Efektifkan Sasaran Padat Karya Tunai

560

dutapublik.com, MINAHASA – Hukum Tua Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa Leo S. Tiko, disela sela pekerjaan Paving Block yang berada di poros jalan menuju lahan perkebunan tersebut, pada Kamis (14/10) kepada awak media menyampaikan, dengan sistem APBDes yang ada, pada pelaksanaan program di Desanya adalah dengan melaksanaan pekerjaan dengan melibatkan masyarakat.

“Dari pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2021 ini yang dianggarkan melalui Dana Desa, yang ditetapkan pada tahun 2020 ada tiga item yang dimusyawarahkan dan jadi prioritas pembangunan, namun baru terealisasi akibat pendemi, yakni pekerjaan Paving Block dengan panjang 91 meter dan lebar 5 meter,” ujarnya.

Hal ini kerena adanya refocusing anggaran dan digunakan pada penanganan COVID-19, sesuai perencanaan dan Musdes juga telah dilaksanakan pekerjaan Drainase dengan panjang 200 meter.

Keterangan Gambar 2: Pekerjaan Paving Block Desa Panasen

Dirinya terus mengimbau kepada masyarakat pekerja untuk memaksimalkan kualitas, sesuai standarnya.

“Jika pun ada kelebihan volume dengan sisa waktu yang ada sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Kumtua Leo yang sukses dalam bertani ini.

Menambahkan, pada pembayaran kepada tenaga Pekerjaan tersebut, yakni buruh bangunan 135 ribu, tukang 165 ribu dan kepala tukang 180 ribu. Ini sesuai RUP yang ada bagian pemberian dari masyarakat.

Ia berharap, pekerjaan yang dilaksanakan ini selain 8 persen penanganan Pandemi, BLT DD hingga akhir Desember 2021 kepada sekitar 104 keluarga penerima manfaat, hal ini untuk peningkatan fasilitas di Desa Panasen tersebut untuk Kesejahteraan masyarakat. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *