dutapublik.com, JAKARTA – Sabtu (22/4), Lebaran 2023, akan segera berlalu. Semenjak Laporan Polisi di buat pada April 2020, terhitung sudah jalan tahun ke-4, Laporan Polisi Investasi Bodong dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, anak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura mandek di tempat. Raja Sapta Oktohari gagal mewujudkan janji manisnya di depan para investor yang kehilangan dananya.
Bukan hanya tidak memberikan bunga, bahkan modal yang disetor para korban tidak balik.
Menurut penuturan korban V dan A, malah ditipu dua kali dengan janji akan dibayarkan kerugian.
“Tapi setelah tanda tangan perdamaian, ganti rugi tidak kunjung diberikan. Sekali penipu tetap penipu. Itulah hati dan pikiran para penjahat Investasi Bodong. Bagaimana bisa makan uang para korban?,” ujarnya.
Korban A, yang menjadi korban Raja Sapta Oktohari, dalam keterangannya menyampaikan bagaimana Maria Jenny, menyampaikan kekecewaannya terhadap Juristo, yang kerap berbohong kepada dirinya.
“Awal, Juristo, mengaku tidak dapat apa-apa dari LQ Indonesia Lawfirm, ternyata menerima 50 juta referal fee. Padahal, Juristo, tahu saya sedang sulit kondisi keuangan. Lalu Juristo, merayu saya untuk damai dengan Raja Sapta Oktohari, ternyata saya hanya dijadikan alat agar dirinya dapat tempat di sisi Raja Sapta Oktohari. Saya sangat kecewa. Ternyata banyak oknum yang kerjanya hanya menipu,” urainya.
Belakangan, Juristo, malah mengaku dirinya adalah Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari dan kuasa hukum Maria Jenny sekaligus.
Sementara, VS, yang juga Korban Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, juga menyampaikan permohonannya kepada Kapolda Metro Jaya.
“Sudah tahun ke-4, Laporan Polisi saya. Bagaimana tanggung jawab Kapolda? Lebaran sudah lewat lagi, tapi Laporan Polisi masih aja mandek. Kapan nih Polisi Indonesia bisa diandalkan melawan penjahat Investasi Bodong? Masa Polri kalah lawan penjahat kerah putih?,” ketusnya.
C, korban Raja Sapta Oktohari lainnya, meminta agar Irjen Karyoto berani menindak Raja Sapta Oktohari.
“Ini penjahat berkedok pejabat KOI, kerjaan sesungguhnya menipu masyarakat dengan Modus MTN berbunga. Padahal, jangankan bunga, modal saya pun hilang. Tidak ada integritas itu penjahat harus diproses hukum,” tuturnya.
Seruan para korban Investasi Bodong, terus menggema. Karena, ketidaktegasan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Investasi Bodong. Tampaknya, Irjen Karyoto, belum berani menunjukkan taringnya dengan menindak penjahat Investasi Bodong yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Lebaran saat Raja Sapta Oktohari berfoya-foya ke luar negeri, para korban Investasi bodong merana dan meratap sedih. (Red)





