LPAKN RI PROJAMIN Resmi Laporkan Dinas PUPR dan Pendidikan Tanggamus ke Kajati Lampung

135

dutapublik.com, LAMPUNG – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Tanggamus, secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Rabu (30 Juli 2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, dan didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Ya, hari ini kami mendatangi Kajati Lampung untuk melaporkan dugaan kejanggalan di dua dinas tersebut. Sebelumnya kami telah melayangkan surat klarifikasi, namun tidak mendapat respons. Karena tidak dihargai sebagai lembaga resmi, kami melanjutkan laporan ini secara hukum,” ujar Helmi di lokasi.

Helmi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan hal sepele. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini bukan perkara receh, ini uang rakyat yang diduga menguap entah ke mana. Kami harap Kajati Lampung segera memanggil pihak-pihak terkait dan memproses secara hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Helmi juga menyatakan bahwa LPAKN RI PROJAMIN akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan penggunaan keuangan negara.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah: beranikah Kejaksaan Tinggi Lampung menegakkan hukum secara utuh demi menciptakan birokrasi yang bersih, khususnya di Bumi Begawi Jejama?” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *