dutapublik.com, JAKARTA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
“Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil,” ucap Alvin Lim, sumringah, dalam pers rilis, pada Senin (8/1/2024).
Alvin, menambahkan, bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat. SKB 3 Menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.
“Oknum penyidik yang menyidik dan oknum Jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya dihukum dan sanksi secara etik. Karena, memroses sebuah kasus yang bukan pidana. Padahal, patut diduga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan,” ujarnya.
Dikatakan Advokat Alvin Lim, yang sangat vokal ini, inilah dengan mudah warga negara diseret ke proses hukum dan di adikan tersangka, dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan Ahli Bloon.
“Ini yang sering terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan. Seorang dijadikan Tersangka dengan keterangan saksi yang gak tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi. Dan keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian gak bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order Jasa Ahli. Akhirnya, hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha, bukan alat menegakkan keadilan,” tutupnya.
LQ Indonesia Law Firm, terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus pidana dan perdata, serta membantu masyarakat luas. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta. (red)





