LQ Indonesia Lawfirm: Sejak Alvin Lim Ditahan, Kasus Indosurya Diduga Banyak Kejanggalan

467

dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm, terkenal sebagai kantor hukum terdepan dalam mengawal kasus investasi bodong yang menimpa masyarakat. Kasus koperasi Indosurya, kental sekali permainan yang terjadi. Hingga, kuasa hukum Advokat Alvin Lim, justru ditarget dan dipenjarakan agar tidak lagi menjadi halangan bagi Indosurya. Terbaru, oknum Indosurya, menyebarkan berita hoax untuk meredam kemarahan publik dan atensi pemerintah.

Berita terakhir dari 12 Mei 2023, bahwa kasus LP 0086, dugaan pemalsuan dibuat oleh Bareskrim, untuk mengantisipasi kemarahan masyarakat para korban Indosurya, atas putusan vonis lepas PN Jakarta Barat atas Henry Surya, telah dilimpahkan barang bukti dan Terdakwa ke Kejaksaan Agung.

Para korban Indosurya, yang memantau menunggu 3 bulan lebih, nomor perkara tidak kunjung muncul di SIPP dan kemudian menanyakan ke Kejaksaan Agung. LP 0086 adalah LP tipe A yang diinisiasi oleh penyidik Kepolisian dengan pelapor pihak Kepolisian.

Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm, sudah memberikan reminder kepada Bareskrim. Karena, LP 0086, rentan permainan, dikarenakan, kejadian yang dituduhkan terjadi di tahun 2012. Sehingga, akan daluarsa penuntutan di tahun 2024.

Jika tidak dilakukan penuntutan Jaksa, sebelum tahun 2024, maka, dapat dipastikan, Indosurya bisa lepas dan bebas dari hukuman dengan alasan daluarsa penuntutan yang diatur dalam KUHAP.

Hal ini sempat dibantah oleh Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Dirtipideksus dan dinyatakan bahwa LP 0086, sudah P21 dan sudah penyerahan berkas dan barang bukti.

Namun, Kejaksaan Agung, menyanggah adanya tahap 2 LP 0086. Ditunggu hingga akhir Agustus 2023, ternyata, LP 0086, yang katanya sudah penyerahan barang bukti dan Terdakwa ke Kejaksaan, ternyata tidak kunjung disidangkan. LQ Indonesia Lawfirm dan media-media yang memantau menanyakan langsung ke Kejaksaan Agung terkait kapan LP 0086 akan disidangkan.

Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung, memberikan keterangan yang mengejutkan.

“Mana pernah tahap 2? Tolong diminta ke penyidik Bareskrim tunjukkan tanda terima tahap 2,” katanya, belum lama ini.

Hal ini jelas, Kejaksaan Agung, melemparkan tanggung jawab balik ke Mabes Polri, yang ternyata belum melakukan Tahap 2. Karena tidak dapat menunjukkan tanda terima bukti tahap 2.

Yang jadi pertanyaan besar adalah, Brigjen Whisnu Hermawan, bilang sudah P21 berkas perkara pemalsuan, berarti sudah lengkap berkasnya. Terdakwa juga posisi sudah ditahan di Rutan Salemba. Lalu, kenapa tidak kunjung dilakukan tahap 2 terhadap Tersangka Henry Surya, dalam kasus LP 0086 dugaan pemalsuan? Apakah ada 86 dilakukan oleh oknum Indosurya dengan oknum Aparat Penegak Hukum?.

Dengan belum adanya tahap 2 dalam kasus dugaan pemalsuan Indosurya LP 0086, maka, tidak akan ada persidangan kasus dugaan pemalsuan, dan akan daluarsa penuntutan di tahun 2024.

LQ Indonesia Lawfirm, juga mempertanyakan bagaimana LP 0204 Kasus Indosurya Intifinance, yang sebelumnya sudah ada penetapan Tersangka. Namun, nyatanya hingga hari ini tidak kunjung P21?.

“Bukankah penetapan Tersangka adalah akhir dari proses penyidikan? Ada apa ini? Apakah Mabes Polri ataulah Kejaksaan Agung yang ada oknum bermain. Tolong, Mahfud MD  segera turunkan tim dan periksa kebenarannya. Tindak tegas para oknum terkait jika ada pelanggaran.”

“Diduga ada oknum sengaja membuat berita yang menyesatkan, seolah sudah ada tahap 2 LP 0086 dugaan pemalsuan. Padahal, LP 0086, tidak akan disidangkan dalam waktu dekat. Karena, belum tahap 2. Dan nampak ada oknum mafia hukum bekerja untuk menghindari LP 0086 bisa berjalan. Tugas Menkopolhukam cari tahu siapa pangkal masalahnya dan copot oknum tersebut,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release, pada Jumat (25/8). (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *