LQ Indonesia Lawfirm Tempuh Jalur Pidana Bela Korban Investasi Bodong Tuai Apresiasi Dari LSM Konsumen Cerdas Hukum

430

dutapublik.com, JAKARTA – Senin (24/7), Maria, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) memberikan apresiasi dan pujian kepada LQ Indonesia Lawfirm, atas langkah upaya pidana yang berhasil membuat pengembalian kerugian dari para korban Investasi Bodong.

Maria, menerangkan bahwa awal mula di tahun 2020, banyak Lawyer dan pihak yang skeptis atas langkah pidana yang diambil LQ Indonesia Lawfirm. Disebutkan bahwa langkah pidana akan gagal mengembalikan kerugian seperti layaknya Kasus First Travel dimana Aset di sita negara.

“Mayoritas Lawyer menyarankan mengambil langkah perdata kepailitan/ PKPU. LQ Indonesia Lawfirm lah yang paling vokal dan berani menyuarakan mendukung langkah pidana di Kepolisian dan menerapkan pasal TPPU untuk menyita aset sebagai ganti kerugian. Walau berat selama 3 tahun, akhirnya saat ini sudah ada beberapa investasi bodong menuai keberhasilan pengembalian ganti rugi dari aset sitaan pidana,” ujarnya.

Dilansir dari pers release Mabes Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menginformasikan bahwa berdasarkan hasil audit ada kerugian sekitar 300 miliar rupiah yang melaporkan pidana TPPU terhadap PT SMI, pencetus robot trading Net 89. Di mana, jumlah aset sitaan adalah 2 triliun rupiah.

Sehingga, ini apabila Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan ke para korban maka akan maksimal ganti rugi yang diterima para korban robot trading,” katanya.

Eva, yang merupakan salah satu korban Indosurya, menyampaikan, selain kasus investasi bodong berkedok Robot Trading, penyitaan aset maksimal juga terjadi di kasus investasi bodong berkedok Koperasi, Indosurya. Di mana, dari total kerugian 200 miliar yang melaporkan pidana ke Bareskrim, ada aset sitaan sebesar 2 triliun rupiah.

“Putusan MA menyatakan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban melalui eksekusi Kejaksaan. Para korban puas akan mendapatkan hasil maksimal dari kerugian yang sebelumnya dialaminya,” tuturnya.

Sementara, korban Indosurya lainnya beranama Mariana dan Vivi, mengatakan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm lah sebagai Firma Hukum terdepan yang mengawal langkah pidana terhadap Indosurya, Net 89, Kresna, DNA PRO, Fahrenheit, dan beberapa investasi bodong lainnya.

“Berjalannya waktu terbukti, mana Firma Hukum berintegritas dan mana oknum yang merugikan masyarakat? Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm atas bantuan dan supportnya selama ini,” ucapnya.

Selain Indosurya, sudah ada beberapa putusan Pengadilan, seperti KSP Sejahtera Bersama, DNA Pro, Fahrenheit, dll, yang mana Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan pidana ke para korban investasi bodong yang melaporkan Pidana. Terbukti langkah yang disarankan LQ Indonesia Lawfirm menuai keberhasilan dan meringankan beban masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *