LSM Tamperak Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Penjual Nama Institusi Kejatisu Untuk Kepentingan Pribadi

894

dutapublik.com, MADINA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Mandailing Natal, M. Yakub pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 di wilayah perkantoran Paya Loting mengungkapkan kecaman kepada oknum-oknum yang diduga mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atau lebih sering disebut dengan geng asrama haji.

Dalam hal ini banyak kepala desa yang mengadukan kepada LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal beberapa waktu yang lalu. Begitu juga camat yang sudah LSM Tamperak konfirmasi merasa tersinggung dengan bahasa geng asrama haji seolah-olah mengancam yang bersangkutan serta para Kepala Desa terutama di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Pengadaan Smart Board dan Meubilair, PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih Kasus

Camat dan Para Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan Barat pun merasa tersinggung akibat ulah geng asrama haji, begitupun di Kecamatan Tambangan dan kecamatan Panyabungan Timur. “Geng Asrama Haji beroperasi dengan modus supaya kegiatan oknum yang bersangkutan ditampung di anggaran dana desa di desa tersebut, seolah-olah penyampaian yang bersangkutan benar-benar merupakan arahan dari Kejatisu,” ujar Yakub.

Baca Juga:  LSM Tamperak Desak Polres Madina Segera Tangkap Bandar Togel Berinisial WR

Untuk itu kata Yakub, Kejatisu supaya membuat penyelidikan dan memproses para pihak yang mengatasnamakan kejaksaan. “Karena ini membuat resah dan ketakutan bagi pengguna anggaran terutama Kepala Desa di Mandailing Natal, sudah banyak yang merasa dirugikan dan berpotensi membuat kerugian negara di setiap desa khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *