Praktisi Hukum Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Humas Fiktif Bank Sumut Rp12,7 Miliar

85

dutapublik.com, MEDAN – Dugaan korupsi anggaran Public Relations (Humas) fiktif di Bank Sumut periode 2019 hingga 2024 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, total anggaran kegiatan kehumasan yang diduga bermasalah mencapai Rp12.741.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.070.723.167. Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun lalu.

Namun, dalam proses hukum tersebut muncul sejumlah kejanggalan. Penyidik diketahui hanya menetapkan satu orang terdakwa, yakni Rini Rafika Sari, S.H., M.H., selaku Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan, yang menggantikan almarhum Novan Hanafi.

Menanggapi pemberitaan di berbagai media cetak, televisi, dan daring, praktisi hukum Muslim Muis, S.H., meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran humas fiktif Bank Sumut tersebut.

“Dalam kasus ini, publik mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan justru belum tersentuh. Padahal, secara logika dan hukum, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri,” ujar Muslim Muis, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, sebagaimana juga disampaikan majelis hakim dalam persidangan, suatu perbuatan pidana umumnya melibatkan lebih dari satu pihak. Hakim bahkan sempat mempertanyakan kepada penuntut umum mengenai mekanisme pencairan dana yang dinilai mustahil dilakukan tanpa keterlibatan pihak lain.

Dalam persidangan, terdakwa Rini Rafika Sari juga mempertanyakan kemungkinan dirinya melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Ia menyebut bahwa pencairan dana kegiatan kehumasan harus melalui sedikitnya tiga bidang dan tujuh tahapan (kamar) administrasi.

Rini mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) serta Syahdan Ridwan Siregar sebagai Sekretaris Perusahaan Bank Sumut. Ia mengakui merekayasa sejumlah dokumen administrasi, seperti memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice penyedia, serta bukti pendukung pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada atasan terkait. Dalam persidangan terungkap bahwa ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena diduga bersifat fiktif.

Adapun rincian dugaan transaksi bermasalah tersebut antara lain:

Agustus-Desember 2019: 33 transaksi, kerugian negara Rp79.290.000

Tahun 2020: 79 transaksi, kerugian negara Rp410.325.095

Tahun 2021: 57 transaksi, kerugian negara Rp510.001.864

Tahun 2022: 90 transaksi, kerugian negara Rp1.185.002.286

Tahun 2023: 165 transaksi, kerugian negara Rp2.651.352.122

Tahun 2024: 473 transaksi, kerugian negara Rp1.234.741.800

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sumut, termasuk Direktur Utama dan Sekretaris Perusahaan, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun dugaan kredit dan kegiatan fiktif tersebut. (TIM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *