LSM Tamperak Segera Laporkan Kades Aek Nabara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

824

dutapublik.com, MADINA – Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Mandailing Natal segera melaporkan Kepala Desa Aek Nabara, Mahdi, ke Polres Mandailing Natal terkait anggaran dana desa mulai sejak tahun anggaran 2018 sampai 2021.

Kasus Desa Aek Nabara ini sudah menjadi pembicaraan di mata publik. Yang menjadi pertanyaan anggaran yang masuk ke desa ini siapa yang bermain di belakang.

Laporan informasi ini disampaikan Ketua LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Yakub Lubis pada hari Sabtu tanggal 2 Juli tahun 2022 kepada wartawan dutapublik.com di kantor LSM Tamperak jalan Willem Iskander Panyabungan.

Diduga pihak pengelola Dana Desa Aek Nabara ini menyalahi aturan, karena aparat Desa itu sendiri tidak bertempat tinggal di desa tersebut.

“LSM Tamperak segera laporkan Kepala Desa Aek Nabara ke Polres Madina terkait anggaran dana desa mulai sejak tahun anggaran 2018 sampai 2021,” ujar Yakub.

Menurut pengakuan dari beberapa warga yang tinggal di desa itu, ditemukan beberapa masalah yaitu pertama kepala desa tidak bertempat tinggal di desa tersebut dan kedua terkait pengadaan lampu jalan yang dianggap fiktif yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 sebesar Rp75 juta.

Sementara itu, Kades Aek Nabara, Mahdi, mengatakan terkait masalah Dana Desa ia siap untuk diadukan kepada penegak hukum. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *