dutapublik.com, KARAWANG – Saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, pada hari Minggu (3/7), Staf Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar, Ita, mengakui telah menerima uang pungutan liar (pungli) pengurusan KTP dan KK atas nama Akem.
Ita mengakui telah menerima uang pungli sebesar Rp400 ribu dari orang tua Akem yang bernama Aki Imun. “Iya saya terima Rp400 ribu. Itu juga buat pengurusan,” ujar Ita.
Ia menerangkan bahwa ia tidak merasa bersalah menerima uang pungli yang diberikan Aki Imun karena merasa tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. “Saya diberi upah (oleh Pemdes) alakadarnya saja,” ujar Ita.
Ita juga dalam keterangan lebih lanjut berjanji akan mengembalikan uang pungli tersebut dalam waktu dekat kepada korban.
Perlu diketahui berdasarkan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Para pelaku yang melakukan pungli terancam bui atau denda puluhan juta rupiah.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud. .
Berikut bunyi pasal itu:
Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah. (Rahmat)



