Lucinta Luna Lakukan Kekerasan Terhadap Ikan Lumba-Lumba Dianggap Melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Hayati

639

dutapublik.com, JAKARTA – Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti dan mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti agar mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.

Perlu di ketahui Ikan Lumba-lumba yang sempat ditunggangi Lucinta Luna bersama teman temannya di
Dolphin Lodge yang berada di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali,
itu akhirnya mati dan sebelumnya mamalia laut itu sempat dikabarkan hilang.

Atas aksinya yang menurut Bambang Prayitno, Pemerhati Ekosistem, perbuatan Luna adalah suatu perbuatan Animal Abuse (kekerasan terhadap hewan) dan atas kelalaian yang disengaja akhirnya kecaman pun berdatangan.

Salah satu kecaman tersebut disampaikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. “Ini Aturan soal Pertunjukan Lumba-lumba banyak orang mengira uang dan ketenaran dapat membeli dan mengizinkan untuk melakukan apa saja
termasuk kedunguan dan menjadi bodoh,” tulis Susi Pudjiastuti, Kamis (15/4).

Menanggapi hal tersebut, Bambang menyatakan dalam keterangannya kepada awak media bahwa Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal ini diperkuat juga dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Menurutnya Ikan Lumba-Lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022.

Lebih lanjut Bambang Prayitno mengatakan oleh sebab itu semua pihak wajib untuk menjaganya agar Ikan Lumba-Lumba ini tetap berlanjut ekosistem dan menjaga ikan tersebut agar tetap keberadaannya.

Oleh sebab itu Bambang mengatakan akan membawa permasalahan ini ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan akan melaporkan ke ranah hukum dan melaporkan ke Mabes Polri, karena menurut Bambang diduga Lucinta Luna dengan sengaja
telah menunggangi Lumba-lumba yang merupakan mamalia laut yang telah dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dimana akhirnya lumba lumba ini mengalami Kematian. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *