dutapublik.com, MALUKU UTARA – Beberapa proyek jalan nasional di bawah Badan Pelaksanaan Jalan Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyimpang dari standar kualitas Jalan Nasional yang ditentukan. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Untuk itu, Organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) Salam Sarane Indonesia meminta agar pihak berwajib dan memiliki kewenangan langsung segera lakukan investigasi atas dugaan kerugian yang dialami oleh negara,” kata Bung Maun Sangadji, selaku Sekjen DPP M1R Indonesia.
Dikatakan Maun Sangadji, sebagai salah satu contoh saja, sesuai konfirmasi yang disampaikan beberapa sumber di Maluku Utara, bahwa PT. Naviri Multi Konstruksi dengan anggaran sebesar Rp138.319.080.000 Paket pekerjaan 2018-2019, namun selesai pada 2020 kini dalam kondisi rusak.
“Dikerjakan asal jadi, hal ini terbukti di beberapa spot jalan terdapat kerusakan aspal dan pekerjaan paket ini kontraknya berakhir pada bulan Maret 2019. Namun aktualnya selesai dikerjakan pada 2020 dan tidak lama setelah itu terdapat banyak jalan yang dikerjakan mengalami kerusakan.”
“Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat Halteng (Halmahera Tengah) khususnya yang mendambakan pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu akses percepatan pembangunan ekonomi daerah di Kabupaten Halteng,” ujarnya.
Menurut Adhit, selaku Aktivis Maluku Utara, ini dikarenakan untuk memburu waktu pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis Bina Marga, karena cuaca, secara visual bisa terlihat jelas kerusakan ini karena proses pemadatan timbunan yang tidak maksimal dan terburu-buru.
“Kalau dikerjakan sesuai spesifikasi seharusnya pada penyiapan badan jalan sudah harus mencapai CBR atau kepadatan 6% baru bisa dilakukan pekerjaan penimbunan timbunan pilihan,” jelasnya.
Selain itu, Adhit memperkirakan adanya kerusakan ini dikarenakan bahan Agregat Class A setebal 30 cm tidak sesuai dengan gradasi atau komposisi campuran untuk Agregat Class A dari beberapa kali pengamatan visual sepertinya komposisi Clas A itu lebih banyak Clay atau Tanahnya.
Ditegaskannya, Hal ini dapat dibuktikan dengan mengambil sampel dan digradasi untuk mengetahui komposisinya dan sepertinya dicampur dengan material lokal, menggunakan material hasil cutingan atau galian yang seharusnya dilakukan pengujian CBR perendaman selama 4 hari terlebih dahulu sebelum memutuskan material tersebut dapat digunakan.
“Untuk itu, kami mendesak Menteri PUPR, Kepolisian, Kejangung RI dan KPK segera mengusut dugaan Korupsi berjamaah di BPJN Maluku Utarapada beberapa proyek pelaksanaan jalan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah,” ucapnya.
Adhit menjelaskan, contoh lain diantaranya kondisi Jalan Nasional Sagea-Patani mengalami kerusakan serius, akibat dari material yang digunakan tersebut dan penyiapan badan jalan yang tidak sempurna.
“Sehingga terjadi penurunan pada badan jalan tersebut dan terjadilah genangan. Karena aspal memiliki sifat dan batasan elastis sehingga ketika dilalui dengan beban kendaraan akhirnya terjadi retak dan terbongkar,” tukasnya.
Hal ini, kata Adhit, tentu dapat memperpendek umur layanan jalan yang menurut Bina Narga adalah 10 tahun. Namun faktanya baru setahun sudah rusak dan yang disalahkan adalah beban berat kendaraan atau menyalahkan beban lalu lintas saja karena daerah tersebut beban LHRnya masih sangat kecil sekali.
“Konyol memang, namun sepertinya pihak BPJN berpikir untuk kembali menganggarkan untuk biaya pemeliharaan di paket itu dan secara tidak langsung ini adalah tumpang tindih anggaran dan bisa sangat merugikan negara,” tuturnya.
Menurut Adhit, kini BPJN Maluku Utara harus kembali mengganggarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut karena kalau menggunakan jaminan pelakasanaan tentunya tidak mencukupi karena kerusakan ini termasuk rusak berat dan kerusakan ini dimulai dari tanah dasar dan tentunya membutuhkan penanganan dengan angaran besar.
Terkait dengan kegagalan konstruksi, sebagaimana pengertian dasar menurut Undang-Undang adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat pengguna jasa dan atau penyedia jasa. Jika merujuk pada pengertian dasar di atas, maka sudah tentu rusaknya jalan tersebut adalah merupakan kegagalan konstruksi yang tak mesti dianggap sepele.
“Oleh kerna itu, Satker PJN 2 Maluku Utara harus bertanggung jawab karena sebagai KPA dia telah lalai dalam mengawasi pekerjaan tersebut karena di dalam anggaran satker ada dana khusus untuk monitoring yang jumlahnya fantastis.”
“Selain itu jaminan pelaksanaan yang dicairkan tentunya sangat menyalahi aturan karena kerusakan itu tidak diperbaiki oleh kontraktor bersangkutan,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Adhit, Satker PJN 2 Maluku Utara Chandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan rusaknya jalan negara dan umur rencana untuk jalan yang dibangun harusnya 10 tahun.
“Ini belum sampai 3 tahun sja sudah rusak dan saya yakin kerusakan ini akan terus bertambah berjalannya waktu. Kami Aliansi Mahasiswa Aksi Anti Korupsi (AMAK) Jakarta, akan mendatangi Kejangung Ri segera mengusut dugaan kasus korupsi puluhan miliar dan Kementerian PUPR copot kepala BPJN Maluku Utara Gunadi Antariksa dan Satker Bapak Candara, karena dinilai tidak profesional mengontrol pekerjaan Jalan nlNasional Kabupaten Halteng,” imbuhnya.
Perihal, anggaran puluhan miliar yang dianggarkan Kementerian PUPR ke Keuangan untuk prevernsi pekerjaan Jalan Nasional Halmahera Tengah, berpotensi merugikan Negara yang fantastis, terkait dengan wujudkan Demokrasi Sejati menjadi Oligarki Pemanfaatan Kekuasaan.
Sementara Fikran, selaku Ketua AMAK mengatakan, bahwasanya ada kecurigaan sudah tentu jelas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Nasional kabupaten Halteng.
“Ada dugaan korupsi berjamaah. Sehingga kasus ini harus dikawal sampe pada titik terangnya, agar Halteng bersih dari Tipikor,” tutupnya. (E. Bule)





