dutapublik.com, JAKARTA – Mabes Polri menggelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas Indra dan Frangky Widjaja pada Kamis (15/9). Hadir dalam gelar perkara tersebut unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum serta pihak pendumas dan kuasa hukum terlapor.
Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?
Edi Santoso, selaku kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab dari pertanyaan tersebut.
“Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil untuk membuat KTP, Paspor dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri,” katanya, dengan muka tertunduk dan suara lirih. Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh Korwas Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso.
Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena penggunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja.
“Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2, yaitu pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Freddy Widjaja sebagai Pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini.
“Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui digunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat,” terangnya.
Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas memberikan tanggapan.
“Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal Nyali Polisi yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, pengguna Akta lahir palsu, mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau Negara kalah dengan oknum Mafia 9 Naga yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara,” ungkapnya, dalam press releaseanya pada Sabtu (17/9).
Menurut Alvin Lim, jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malah menyalahkan orang tuanya.
“Hal yang menurut saya ungrateful, apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta lahir palsu, KTP, Paspor, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum,” jelasnya.
Parahnya, lanjut Alvin Lim, jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas?
“Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien yang patut diusir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing.”
“Saya minta Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat pengguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,” tegas Alvin Lim dengan menggebu-gebu. (E. Bule)





