Mabes Polri Turun ke Batang Natal, Aktivis Nilai Kapolres Madina Gagal Tertibkan Tambang Emas Ilegal

113

dutapublik.com, MADINA – Aktivis Mandailing Natal (Madina), Pajarur Rahman Nasution, menyoroti serius kedatangan Tim Mabes Polri yang turun langsung ke wilayah Batang Natal untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Kehadiran tim pusat ini dinilai sebagai bukti bahwa penanganan PETI oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh selama ini tidak berjalan efektif.

Menurut sumber terpercaya di lapangan, Tim Mabes Polri berhasil menemukan dua unit alat berat di lokasi yang selama ini diduga sebagai area aktivitas PETI. Namun, temuan tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan.

“Dua alat berat yang diamankan itu dalam keadaan tidak beroperasi. Mesinnya mati dan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi, padahal titik itu dikenal sebagai lokasi aktif PETI,” ujar Pajar.

Temuan alat berat dalam kondisi sunyi operasi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi operasi penertiban telah bocor sebelum tim tiba di lokasi.

“Saya menduga informasi penertiban ini sudah bocor ke para penambang,” tambahnya.

Selain mengamankan dua alat berat, Tim Mabes Polri juga memanggil dua orang yang diduga sebagai bos tambang emas ilegal berinisial S dan R untuk dimintai keterangan di Markas Polsek Batang Natal.

Pajar Nasution menilai langkah Mabes Polri ini merupakan bentuk intervensi yang menunjukkan lemahnya penegakan hukum aparat setempat dalam menekan praktik pertambangan ilegal menggunakan excavator. Aktivitas PETI tersebut telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta meresahkan masyarakat.

Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penegakan hukum terkait PETI di wilayah Polres Madina, disertai transparansi proses hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa tanpa tebang pilih, serta penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang mudah bocor.

Aktivis tersebut menegaskan bahwa persoalan PETI di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis telah berada pada titik darurat, sehingga diperlukan tindakan serius, terukur, dan bebas intervensi untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *