Mafia Tanah Terduga Penyerobot Dan ‘Pesulap’ Sertipikat Tanah Milik H. Okim Cs Resmi Dipolisikan Kuasa Hukum

427

dutapublik.com, KARAWANG – Selasa, 6 Agustus 2024, kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, selaku kuasa hukum dari H. Okim Firmansyah (48) Cs, resmi melaporkan para pihak yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik H. Okim Firmansyah Cs, warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hal itu yang disampaikan oleh pengacara Eddy Prakoso, S.H., saat diwawancara oleh media dutapublik.com.

“Iya benar. Pak H. Okim didampingi oleh kami selaku kuasa hukum telah menghadap Unit 3 Tipidter (Tindak Pidana Tertentu_red) Polres Karawang, untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik klien kami ini,” ujarnya, pada Selasa (6/8/2024)

Eddy Prakoso, menjelaskan bahwa pelaporan ke Unit 3 Tipidter Polres Karawang tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Kami menganggap bahwa para terlapor selama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak klien kami yang telah terzalimi oleh mereka. Sehingga, kami mengawal perkara ini kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Unit 3 Tipidter Polres Karawang agar keadilan bisa ditegakkan,” jelasnya.

Dirinya berharap, agar terduga pernyerobot tanah milik kliennya tersebut mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku akibat tindakannya yang diduga telah merampas hak milik orang lain.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan perjuangkan hak-hak klien kami berupa asset tanah yang diduga diserobot oleh para terlapor. Kita serahkan dan percayakan perkara ini kepada pihak Unit 3 Tipidter Polres Karawang. Biarkan Kepolisian bekerja,” harapnya.

Sementara, H. Okim Firmansyah, membenarkan bahwa dirinya didampingi oleh pengacara Eddy Prakoso, telah mengahadap Unit 3 Tipidter Polres Karawang.

“Betul. Saya didampingi Pak Eddy Prakoso, telah membuat laporan Polisi di Unit 3 Tipidter Polres Karawang. Semoga saja jalan yang saya tempuh ini bisa mengembalikan tanah saya yang telah dirampas oleh para terlapor. Karena saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut,” tuturnya.

Diketahui, perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terjadi karena Sertipikat tanah tersebut telah berpindah nama menjadi atas nama Lilis, tanpa adanya transaksi jual beli dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada Lilis, sebelumnya. Perkara tersebut diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak lainnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *