MAN Rajagaluh Diduga Normalisasi Praktek Pungli, Kumpulkan Ratusan Juta Dari Siswa Termasuk Siswa Penerima PIP

417

dutapublik.com, MAJALENGKA – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa melalui komite madrasah. Praktik tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan atas kewajiban membayar sejumlah uang untuk berbagai kegiatan sekolah, termasuk kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Dari keterangan yang dihimpun Dutapublik.com, berikut rincian jumlah pungutan yang diberlakukan:

Kelas 10

Jumlah siswa: 395

Kebutuhan anggaran: Rp580.000.000 (pembangunan kantin dan masjid)

Iuran per siswa: Rp1.450.000

Kelas 11

Jumlah siswa: 333

Kebutuhan anggaran: Rp412.000.000 (kunjungan belajar atau KURIN)

Iuran per siswa: Rp1.250.000

Kelas 12

Jumlah siswa: 322

Kebutuhan anggaran: Rp531.000.000 (praktik kerja lapangan atau PKL)

Iuran per siswa: Rp450.000

Ketua Komite MAN Rajagaluh, H. Abdul Azis, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa pengumpulan dana dilakukan atas dasar kesepakatan dengan wali murid dan diketahui pihak madrasah. Ia juga menyebut bahwa sebelum penggalangan dana dilakukan, pihaknya menerima proposal dari kepala sekolah.

Namun, informasi dari orang tua siswa menyebutkan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan berlaku bagi semua siswa tanpa pengecualian, termasuk mereka yang menerima bantuan PIP dari pemerintah. Sebagian siswa bahkan membayar dengan cara mencicil, mengindikasikan bahwa sumbangan tersebut tidak bersifat sukarela.

Diduga Langgar Aturan Kementerian Agama

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ditegaskan bahwa komite hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.

Sementara itu, dana PIP adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan petunjuk teknis PIP, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi siswa seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan penunjang pendidikan lainnya bukan untuk kegiatan kolektif sekolah atau infrastruktur.

Dengan demikian, pengumpulan dana dari penerima PIP yang dilakukan secara seragam dan mewajibkan pembayaran, diduga kuat melanggar aturan yang berlaku serta berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Permintaan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Dugaan praktik pungli ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggalangan dana di MAN Rajagaluh. Lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag diharapkan mematuhi asas transparansi, keadilan, serta tidak membebani siswa, terlebih dari keluarga tidak mampu.

Hingga berita ini dimuat, pihak kepala madrasah MAN Rajagaluh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan ini. Sementara itu, orang tua siswa berharap adanya kejelasan, pengembalian dana jika terbukti menyalahi aturan, serta sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. (Asep/Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *