dutapublik.com, KARAWANG – Dari beberapa narasumber masyarakat sudah mengakui adanya dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat. Masalah ini menjadi sorotan, pasalnya Ustaz Mamun warga masyarakat Dusun Cikuda 1 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang oleh perangkat desa dibebabani harga sebidang tanah darat Rp5 juta rupiah. Karena harga terlalu tinggi, akhirnya Ustaz Mamun batal mengajukan sertifikat PTSL.
Di lain pihak Ibu Sanih warga Dusun 1 Rt 1 Desa Sukasari juga dibandrol Rp2,5 juta. Karena pentingnya sertifikat walaupun harga mencekik leher Ibu Sanih, ia mengaku sudah melunasinya dengan membayar uang pungli kepada perangkat desa.
Karena maraknya berita dugaan pungli PTSL ini, selanjutnya awak media ini mengunjungi Kades Sukasari guna konfirmasi ulangĀ Ajaibnya malah seseorang mengaku mantan Kades, yang masih keluarga Kades Sukasari merasa kebakaran jenggot.
Pada Rabu sore (16/2) kepada awak media, mantan Kades yang mengaku keluarga Kades berteriak geram layaknya preman pasar, mirip dengan tindakan seolah-olah menghambat tugas dan fungsi wartawan.
Perlu diketahui draf data PTSL di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya sebanyak 420 bidang, apabila dibandrol satu bidangnya Rp=2,500.000 x 420 bidang maka jumlah global uang pungli senilai Rp1 Miliar lebih.
Padahal sudah terang benderang diumumkan oleh pemerintah bahwa PTSL yang diatur oleh SKB 3 Menteri bahwa setiap pemohon perbidangnya ditetapkan uang Administrasi Rp150 Ribu.
Namun fakta di lapangkan masyarakat oleh oknum Pemdes malah dibandrol per bidang sebesar jutaan rupiah sebagai syarat mengikuti program PTSL.
Selain itu, adanya program PTSL ini diduga dijadikan ajang pungli oleh segelintir Oknum maka dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sudah saatnya Tim Satgas Saber Pungli Polda Jabar segera melakukan sidak ke lapangan. (Ede/bunsal)





