dutapublik.com, KARAWANG – Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar biaya administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah oleh Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diketahui berjalan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590 – 3167A tahun 2017 dan nomor 34 tahun 2017.
Warga Dusun Bayur Desa Payungsari Kecamatan Pedes, saat dikonfirmasi awak media online dutapublik.com mengatakan bahwa di desanya sudah ada pengukuran PTSL dan untuk biayanya pihak pemerintah desa memungut Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bidangnya.
“Warga diminta Rp500.000 per bidang, saya sendiri buat tiga bidang pak dengan harga yang sama per bidang,” jelasnya.
Hasil pantauan awak media online dutapublik.com, Jumat 12 Maret 2022 di Dusun Bayur 1 dan 2 muncul narasumber yang juga mengaku diminta biaya untuk daftar sertifikat di Rp500.000 per bidang untuk tanah darat.
Diungkapkan juga oleh salah satu Aparat Desa Payungsari Kecamatan Pedes yang rumahnya berada di wilayah Dusun Bayur 1 mengakui adanya pungutan Rp500.000 per bidang. “Ya pak di Dusun Bayur 1 lebih dari sepuluh bidang yang mengajukan membuat sertifikat termasuk orang tua saya dengan biaya Rp500.000 untuk satu bidang darat, dan yang datang ke rumah atau langsung ke masyarakat itu Pak Mansur orang kepercayaan dari Pak Lurah,” ucapnya.
Mansur selaku orang yang dipercaya oleh Kepala Desa Payungsari, saat ditemui di wilayah RT 01 menjelaskan ke awak media online dutapublik.com untuk menanyakan lebih langsung ke Juru Tulis Borjus.
“Lebih jelasnya ke Pak Mulyadi atau Pak Borjus aja karena masyarakat bayar biaya PTSL langsung ke Pak Ulis Borjus untuk wilayah Dusun Bayur 1 dan 2,” terangnya.
Mulyadi alias borjus memilih menghindar dari upaya konfirmasi awak media online dutapublik.com terkait program PTSL yang membebankan biaya kepada masyarakat yang diduga bertentangan dengan SKB tiga menteri.
Dengan terbitnya pemberitaan ini diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun kroscek ke bawah atas dugaan pungli oleh oknum di Desa Payungsari. (Ede/Sk)





