dutapublik.com, KARAWANG – Pemda Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun 2023 telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Awal diberlakukan Perda Karawang nomor 12 tahun 2023 tersebut, sempat membuat tertib para pengendara yang tadinya menggunakan knalpot racing/brong langsung beralih ke knalpot Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, hanya dalam hitungan kurang lebih 2 bulan, pengguna knalpot racing/brong kini kembali bebas berkeliaran dan marak di jalanan. Salah satunya di jalanan Karawang Kota dan juga di Stadion Singaperbangsa Karawang.
“Di Stadion Singaperbangsa setiap malam minggu pasti pada kumpul motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Pengang kuping dengar suaranya dan resah kami mendengar suara knalpotnya. Pihak Kepolisian datang sekitar jam 23.00 WIB, lalu mereka pada bubar. Tetapi di malam minggu berikutnya dari mulai sore, motor knalpot racing atau brong pada datang lagi,” ujar salah seorang warga sekitar sebut saja, Madun (nama samaran), kepada media dutapublik.com, pada Kamis (7/3/2024).
Di tempat terpisah, Jalu (nama saran), membenarkan bahwa masih banyak pengguna knalpot racing atau brong yang berkeliaran di jalanan Karawang Kota.
“Waktu itu saya melintas di jalan Kertabumi pada malam hari, saya didahului oleh pengendara motor Matic yang menggunakan knalpot brong. Suara knalpotnya sangat menyakitkan gendang telinga. Saya videoin juga itu motornya. Saya heran, di mana funsinya APH dalam menegakkan aturan yang sudah jelas ada,” terangnya, pada Sabtu (9/3/2024).
Menanggapi hal itu, Kapolsek Karawang Kompol Marsono, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp, pada Senin (11/3/2024) sekira pukul 19.14 WIB, Marsono, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Nendi Wirasasmita)





