dutapublik.com, JAKARTA – Berjamurnya kasus skema ponzi dan investasi bodong, bermula dari lemahnya pengawasan oleh otoriter bidang keuangan. Akibatnya, setelah gagal bayar, Kepolisian RI, tidak mampu memyelesaikan masalah yang timbul, ditambah lagi ketidaksiapan Kejaksaam sebagai eksekutor pengadilan dalam membagi aset hasil sitaan penyidikan.
Sebelum terjadi gagal bayar, peranan OJK dan Kementerian terkait seperti Kementerian Koperasi sangat penting untuk mencegah dan menjadi “early warning” terhadap perusahaan dan oknum yang berniat buruk dan membuat perusahaan dan koperasi untuk skema ponzi.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan), punya kewenangan memeriksa, meminta laporan, dan memastikan bahwa segala aspek legal dan keuangan perusahaan valid sebelum perusahaan bisa berdiri.
“Masalah utama terjadi adalah OJK gagal untuk memastikan kondisi laporan keuangan dan mengaudit legal dokumen yang ada. Jadi, dokumen legal sering sekali dipalsukan atau berisi data atau keterangan yang tidak aktual. Terutama laporan keuangan tahunan, seharusnya diaudit terhadap perusahaan keuangan yang diawasi OJK, seperti perusahaan Asuransi, perusahaan sekuritas, agar dipastikan dana masyarakat tidak disalahgunakan,” ujar Rizky Indra Permana, S.H., M.H., selaku Manajemen LQ Indonesia Lawfirm, dalam press release, pada Jumat (28/4).
Rizky menuturkan, banyak gagal bayar dari perusahaan yang diawasi OJK, dan pemerintah tidak boleh serta merta menyalahkan masyarakat.
“OJK dan pemerintah tahu bahwa masyarakat awam, pastinya banyak tak paham keuangan. Ketika masyarakat awam melihat ada Logo OJK, mereka beranggapan aman, karena sudah diawasi dan legal oleh OJK. Seharusnya, OJK, benar-benar menjaga dan melindungi masyarakat terutama konsumen perusahaan keuangan jangan sampai jadi korban penipuan perusahaan yang diawasi OJK. Jika laporan keuangan tahunan benar-benar diaudit forensik, maka, OJK, akan tahu ketika ada penyelewengan seperti layaknya Asuransi Jiwa Kresna yang menggunakan dana premi untuk perusahaan subsidiarynya atau Minnapadi yang memberikan janji return tetap yang melanggar aturan OJK. Sehingga bisa ditindak secara dini,” tegasnya.
Diungkapkan Rizky, dalam kasus Koperasi gagal bayar yang menjamur, seperti Indosurya, Sejahtera Bersama, dan 5 Garuda. Dari awal para oknum memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah, seperti Koperasi berada di bawah Kemenkop bukan pengawasan OJK.
“Bahkan, ketika sudah bermasalah, barulah diketahui jika Koperasi Indosurya bahkan Legal Pendirian perusahaan saja banyak dipalsukan, pendiri Koperasi tidak hadir dalam rapat pendirian. Alhasil, jadilah dokumen aspal, asli tapi palsu. Dokumennya asli tapi isinya palsu. Inilah yang mana saat ini, Henry Surya, ditahan oleh Mabes Polri. Untuk bisa mencegah hal ini, harusnya dilakukan Legal Audit terhadap dokumen perusahaan, sebagaimana CLA Certified Legal Auditor berfungsi,” terangnya.
Hal pengawasan di bidang Koperasi, lanjut Rizky, bukan hanya dari dokumen akta pendirian. Tetapi, seharusnya juga dalam laporan keuangan, quarterly atau tahunan.
“Pemerintah wajib mengaudit perusahaan, terutama yang menggalang dana masyarakat. Karena, masalah utama ada pada penyelewengan dana masyarakat yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Di sinilah fungsi audit keuangan digunakan. Pemerintah perlu ahli pidana keuangan sekelas LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan jasa penelusuran keuangan.”
“Karena, tidak banyak Firma Hukum yang paham keuangan seperti LQ Indonesia Lawfirm. Oleh karena itu, di tahun 2020, ketika banyak Lawyer menyarankan PKPU pada kasus Skema Ponzi, LQ, menjadi yang paling vokal menyarankan untuk ambil jalur pidana untuk pengembalian ganti rugi melalui penyitaan aset pidana. Sekarang terbukti keberhasilan pengembalian aset ganti rugi melalui jalur pidana. Namun sayang tidak maksimal, karena Kejaksaan Agung, tidak paham mengenai prosedur eksekusi dan adanya permainan oknum di lapangan,” tuturnya.
Rizky menerangkan, bahwa LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan di bidang pidana keuangan dan ekonomi khusus, dengan rekanan ahli di bidang perbankan, koperasi, dan keuangan lainnya.
“LQ Indonesia Lawfirm, dapat dihubungi di 0817-489-0999, dan memiliki puluhan rekanan Lawyer berbakat,” sebutnya.
Sementara, ketika media dutapublik.com melakukan konfirmasi kepada OJK, di nomor layanan 157, terkait sejauh mana pengawasan dan tindakan dari OJK terhadap para oknum perusahaan investasi bodong, operator nomor layanan 157 OJK, menerangkan, bahwa sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll.
“Kegiatan usaha Indosurya tidak terdaftar sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bawah kewenangan OJK. Dengan demikian, tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasannya. Mohon agar Bapak Nendi teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Tidak semua perusahaan terkait jasa keuangan harus mendapatkan izin dari OJK (OJK berwenang pada sektor jasa keuangan, Bappebti berwenang pada perdagangan berjangka komoditi, dan lain-lain).”
“Perlu diketahui, apabila badan hukum koperasi melakukan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka, koperasi tersebut wajib mengajukan perizinan kepada OJK.” terangnya.
OJK pun menjelaskan ciri-ciri skema piramida atau skema ponzi.
“Pertama, memberikan keuntungan tidak masuk akal, contohnya 1 minggu 10%, 1 bulan 30%. Kedua, perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai, dalam hal ini tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL). Ketiga, pembayaran imbal hasil akan macet di tengah jalan. Keempat, tidak ada produk yang dijual. Bila ada, dijual dengan harga yang tidak sesuai (harga terlalu mahal), fungsinya sebagai tempelan/kedok bisnis.”
“Kelima, bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member dapat bonus), bukan dari hasil penjualan produk. Keenam, bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan (semakin tinggi setoran semakin besar bonus). Ketujuh, boleh memiliki lebih dari satu akun (bisa bergabung berkali-kali). Kedelapan, memanfaatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk menarik anggota baru,” urainya. (N. Wirasasmita)






