Masyarakat Malintang Julu Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan Dari Inspektorat Madina, Diusir Dan Diajak Tinju Oknum Pejabat

280

dutapublik.com, MADINA – Kegiatan pembangunan di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang yang bersumber dari dana desa (DD) yang dikuasai oleh kepala desa sesuai peraturan yang berlaku yaitu dana desa harus dikelola sesuai prioritas desa dan transparan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat

Bahwa dengan aduan beberapa Kaur Desa dan tokoh masyarakat Desa Malintang Julu ada keterangan yang dibuat oleh Kaur Pemerintahan, Kaur Pemasyarakatan, dan Kaur Pembangunan bahwa sesuai hasil Musyawarah desa (Musdes) desa ada sekitar 11 (sebelas) item kegiatan desa yang diduga kuat bermasalah dimana sembilan di antaranya masih fiktif dan, dua diantaranya mark up. Mereka menyampaikan hal ini kepada tokoh Hatobangon dan masyarakat Malintang Julu.

Hal itu di mendapat tanggapan dari beberapa Hatobangon dan tokoh masyarakat Malintang Julu terkait kegiatan desa dan mereka juga melakukan pemantauan lapangan bahwa mereka juga menemukan bahwa benar ada beberapa kejanggalan.

Selain itu menurut bukti bukti yang mereka kumpulkan menyimpulkan untuk membuat Laporan Pengaduan kepada Kapolres Mandailing Natal pada tanggal, 25 November 2024 agar masalah yang ada di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang dapat diselesaikan secara hukum. Juga anggaran DD yang diduga Fiktif dan Mark Uup dapat dikembalikan untuk masyarakat agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dengan baik.

Selanjutnya masyarakat Malintang Julu mendatangi Polres Mandailing Natal pada Kamis 29 Januari 2025 untuk mempertanyakan tindak lanjut Laporan masyarakat yang telah disampaikan.

Pihak Polres Mandailing Natal lalu memberikan jawaban masyarakat bahwa Laporan Dumas sudah diteruskan ke Inspektorat Mandailing Natal agar dilakukan pemeriksaan khusus sehingga muncul LHP tentang kerugian desa.

Di hari yang sama masyarakat Malintang Julu mendatangi kantor Inspektorat dengan tujuan melakukan konfirmasi terkait Laporan masyarakat. Kasus ini ditangani oleh Irban 4 yang dipimpin oleh saudara Sukur dan beranggotakan saudara Sapawi yang belum sarjana.

Salah satu masyarakat bernama Sahwi masuk ruangan Irban 4 yang bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait laporan masyarakat Malintang Julu. Namun masyarakat malah disuruh balik mempertanyakan ke Polres kembali dan mereka langsung diusir keluar dari ruangan dengan cara yang tidak baik dengan bahasa kasar. Bahkan Sapawi mengajak adu tinju sambil meninju dinding kantor.

Sahwi dan masyarakat Malintang Julu mengaku kecewa dengan pelayanan dari Inspektorat Mandailing Natal. “Saya dilayani mereka seolah berjumpa dengan preman dan saya minta kepada Bapak Bupati agar memberikan perhatian khusus terhadap oknum oknum Inspektorat yang bergaya premanisme,” ucap Sahwi.

Selain itu beredarnya pula informasi di tengah tengah masyarakat bahwa Kepala Desa Malintang Julu diduga telah membayar ke pihak Inspektorat sebesar Rp117.000.000 dengan dalih mengembalikan kerugian desa.

Terkait informasi itu awak media melakukan konfirmasi kepada Saudara Sukur via WhatsApp mempertanyakan tentang dugaan penggelapan Dana Desa Malintang Julu serta dana pengembalian sesuai isi yang beredar di lapangan sebesarRp117.000.000. Namun Sukur hingga berita ini ditayangkan tidak kunjung memberikan jawaban. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *