dutapublik.com, BEKASI – Menyandang predikat daerah pemilik kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara hingga penyumbang penerimaan negara paling tinggi dari sektor pajak industri, tak lantas menjamin pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi berjalan optimal.
Dihuni 7.339 perusahaan dengan 11 kawasan industri besar, realisasi pembangunan infrastruktur di wilayah itu masih jauh tertinggal dari hiruk pikuk mesin produksi. Perbedaan tersebut makin terasa saat pengendara melintasi sejumlah ruas kabupaten yang tak semulus jalan kawasan industri.
Kondisi ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan sederet kepala daerah yang pernah menjabat pun tidak mampu menuntaskan persoalan dasar itu. Bahkan justru semakin menambah daftar panjang pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemimpin berikutnya.
Di sisi lain, program akselerasi pembangunan infrastruktur Pemerintah saat ini telah menyentuh sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk proyek strategis nasional yang melintasi Kabupaten Bekasi, sebagai jalur perekonomian utama koridor timur Jakarta atau wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta.
Namun mengapa Kabupaten Bekasi yang menjadi tujuan primadona bagi pencari kerja di Indonesia itu masih menyisakan permasalahan infrastruktur jalan, hal yang paling mendasar menjadi kebutuhan utama masyarakat?
Pembangunan dan perbaikan jalan daerah, baik berstatus provinsi maupun kabupaten/kota, akan ditanggung APBN. Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan. Kebijakan tersebut mestinya disambut positif dan dijemput bola oleh Pemkab Bekasi.
Dalam UU 2/2022, dijelaskan, pemerintah provinsi dan kota/kabupaten belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan umum. Urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota diambil alih pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten ditugaskan melaksanakan pembangunan jalan desa.
Kebijakan tersebut merupakan angin segar untuk daerah, terutama kabupaten bekasi. Kehadiran pemerintah pusat diyakini dapat membuat penanganan masalah jalan di Kabupaten Bekasi semakin maksimal. “Perubahan undang-undang ini merupakan langkah maju.”
Kehadiran pemerintah pusat diyakini dapat menuntaskan masalah jalan kabupaten. Tinggal bagaimana pemda melobinya. (Uya)






