dutapublik.com, TANGGAMUS –
Meninggalnya Samsuarjen, seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, menuai sejumlah pertanyaan dari keluarga dan lembaga pengawasan. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus melakukan konfirmasi langsung ke pihak rutan, Rabu (9/7/2025).
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi keluarga tahanan dalam upaya mencari kejelasan atas dugaan kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
“Kami sebagai lembaga kontrol sosial hanya bertugas mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, agar suara mereka tersampaikan dan dipahami dengan baik. Dalam kasus ini, adanya dugaan kejanggalan atas wafatnya almarhum Samsuarjen mendorong kami untuk mengonfirmasi langsung ke Rutan Kelas IIB Kota Agung,” ujarnya.
Menurut Helmi, almarhum sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang (BM) Kota Agung. Namun, belum genap satu hari setelah dipulangkan ke rutan, keluarga mendapat kabar bahwa Samsuarjen kembali dilarikan ke rumah sakit dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi keluarga dan lembaga. Jika kondisinya belum stabil, mengapa dipulangkan? Dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses tersebut, apakah pihak rutan, RSUD, atau kejaksaan?” kata Helmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya kaget setelah mendengar penjelasan dari Rutan Kota Agung. Menurut keterangan dari rutan, mereka hanya menerima tahanan berdasarkan perintah dari pihak kejaksaan.
“Pihak rutan menyampaikan bahwa mereka hanya menerima kembali almarhum Samsuarjen atas perintah dari jaksa bernama Irfan. Saat tiba di rutan, kondisinya sangat lemah, bahkan berjalan pun tidak mampu. Hal ini tentu menjadi perhatian serius,” kata Helmi, menirukan keterangan Prameswari, salah satu staf Rutan, kepada awak media.
Pihak rutan, lanjut Helmi, juga sempat meminta hasil laboratorium terakhir dari RSUD Batin Mangunang. Hasil tersebut menunjukkan bahwa almarhum masih membutuhkan perawatan intensif.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengembalian tahanan dari rumah sakit ke rutan. Itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan. Kami hanya menerima tahanan titipan,” ungkap Helmi, mengutip pernyataan pihak rutan.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku sangat berduka atas kejadian ini dan mempertanyakan aspek penanganan medis serta pengawasan dari instansi terkait. Mereka berencana menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa orang tua mereka.
Sebagai tindak lanjut, Helmi menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia di Jakarta, guna meminta klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.
“Kami ingin agar persoalan ini menjadi terang, dan pihak yang paling bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini penting demi mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari,” tegas Helmi.
(Sarip)


