Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Akta di Denpasar

156

dutapublik.com, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap terpidana Lily, buronan kasus pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) malam di kawasan Denpasar Selatan, Bali, setelah pengintaian intensif selama empat hari.

Lily, anak dari Hansen, merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1697 K/Pid/2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa proses pelacakan terhadap Lily dimulai sejak Jumat (4/7/2025). Saat itu, tim melakukan pemantauan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang merupakan alamat terakhir terpidana.

”Pemantauan pertama dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang merupakan alamat terakhir yang diketahui dari terpidana. Namun hingga tanggal 6 Juli 2025, keberadaan target belum ditemukan meski tim telah menyisir,” kata Syahron dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025).

Petunjuk baru muncul pada Senin (7/7/2025) sore, ketika tim mendeteksi keberadaan suami Lily di Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tabur Kejati DK Jakarta langsung menuju Bali pada keesokan harinya dan melakukan penelusuran di kawasan Renon dan Kerobokan.

”Sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Tabur Kejati DK Jakarta bersama Tim Intelijen Kejati Bali berkoordinasi dengan aparat setempat, Kepala Lingkungan Kelod Kelurahan Renon untuk melakukan penindakan. Pada pukul 22.45 WITA, Tim berhasil mengamankan Terpidana Lily di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan,” ujar Syahron.

Saat diamankan, Lily bersikap kooperatif. Saat ini, ia ditahan sementara di Kejaksaan Tinggi Bali untuk selanjutnya diproses sesuai hukum.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang dijalankan Kejati DK Jakarta untuk menegakkan kepastian hukum. Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar para buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi,” tegas Syahron. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *