dutapublik.com, SUMENEP – Warga Dusun Air Jembu Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, mengeluhkan pemasangan tiang Listrik PLN, pasalnya pemasangan tiang listrik tersebut berada di lahan milik warga ditambah lagi adanya perusakan tanaman warga pohon jati dan pohon mahoni tidak ada pemberitahuan sama sekali maupun sosialisasi terhadap warga sebelumnya.
Nasirudin, warga Desa Kolo-Kolo dan pemilik tanah di lokasi blok campur Dusun Air jembuh Desa Kolo-Kolo berdirinya tiang tahun 2018 menjelaskan, pihak Subcontractor PLN sampai sekarang ini, belum meminta izin sama sekali kepada pemilik lahan.
“Saya pemilik tanah memiliki hak mutlak untuk dikonfirmasi atau dimintai izin atau diajak musyawarah atas pemasangan pohon beton atau tiang listik apapun asset BUMN/Swasta. Karena ada prosedur pemasangan asset atau invetori yang memiliki hazard tidak aman terhadap tanaman dan manusia.”
“Saya sudah konfirmasi Mas ke Pak Daan Agung selaku Manager PLN (Persero) Kepulauan Kangean melalui WhatsApp, pihaknya akan mengkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan sebagai laporan saya ke UP3 Pamekasan ya Pak, jika ada perkembangan lebih lanjut akan saya kabari segera Pak, sekali lagi saya mohon maaf dan terima kasih sudah memberikan masukan dan evaluasi kepada kami,” katanya, menjelaskan tanggapan dari Daan melalui pesan WhatsApp.
Dirinya menambahkan, sebelumnya dari pihak yang mengatasnamakan subcontractor PLN yang menghubungi dirinya melalui sambungan telpon.
“Ada orang yang mengatas namakan site manager subcontractor PLN Kangean telpon saya hanya nanya apakah benar tanah saya kena lintasi pemasangan tiang listrik PLN? Kendati demikian saya langsung menghubungi dan telpon nomornya, tapi tidak bisa dan tidak aktif,” ungkapnya.
Nasirudin bin Abdurahman menegaskan, berdasarkan peraturan, dirinya selaku korban yang dirugikan baik secara materil meminta kepada pihak PT. PLN (Persero) UP3 Pamekasan ULP Kepulauan Kangean untuk bertanggung jawab dan Mlnenganti kerugian atas penebangan yang tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada dirinya baik secara langsung atau melalui Pemerintah Desa Kolo-Kolo.
“Jadi Mas saya sebagai pemilik lahan tersebut meminta ganti rugi sama PLN Atas pengrusakan pagar penebangan pohon dan tiang listrik yang terpasang di area lahan milik tanah saya harus dipindahkan,” tegasnya.
Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan BAB IX mengenai Penggunaan Tanah Pasal 30 ayat 1 dan seterusnya mengatakan sebagai berikut:
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut.
Menanggapi hal itu, awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu pegawai PLN (Persero) ULP Kepulauan Kangean.
“Bahwa pemasangan tiang listrik tersebut di luar kewenangan pihak PLN Mas. Pasalnya pihak PLN hanya memasang jaringannya, kalau penanaman tiang itu pihak vendor Subcontractor PLN, bukan PLN Mas,” ujarnya, belum lama ini. (King Adie)





