Meski Dana BOP Sering Terlambat Cair, Loyalitas Dan Kinerja Tutor PKBM Layak Diacungi Jempol

593

dutapublik.com, KARAWANG – Pendidikan non formal adalah salah satu satuan pendidikan yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Di era globalisasi dan digitalisasi sekarang ini, pendidikan non formal tetap memberikan kontribusi nyata terhadap upaya peningkatan dan pelayanan pendidikan bagi kalangan masyarakat yang tidak terakomodir pada satuan pendidikan formal.

Ada hal menarik dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan non formal jika dibandingkan dengan pola yang dilakukan oleh satuan pendidikan formal salah’satunya adalah dalam hal honorarium bagi para pengelola maupun para tutor yang bertugas sebagai tenaga pendidik.

Jika di satuan pendidikan formal, skema honor atau gaji bagi para tenaga pendidik boleh dikatakan sedikit lebih baik dibandingkan dengan skema di pendidikan non formal. Pembayaran honor atau gaji di satuan pendidikan formal berjalan lancar dan rutin dibayarkan setiap bulannya.

Sedangkan bagi para pengelola dan Tutor PKBM pembayaran honor sangat bergantung pada pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya. Mirisnya, pencairan dana BOP tersebut seringkali mengalami keterlambatan.

Hal tersebut berpengaruh pada pembayaran honor pengelola maupun honor tutor yang notabene memang pendanaannya berasal dari dana BOP. Sudah menjadi hal lumrah kalau para pengelola dan Tutor PKBM baru menerima honor setiap enam bulan sekali pada tiap semesternya.

Kondisi ini memang sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan kinerja dan loyalitas para pengelola serta Tutor PKBM yang sangat besar dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sistem pembelajaran yang dilakukan oleh PKBM tentunya memiliki perbedaan dengan sistem yang dilakukan oleh satuan pendidikan formal. Yang menjadi pembeda adalah dari segi pendekatan serta pola pembelajaran terhadap peserta didik, karena setiap warga masyarakat yang mengikuti pembelajaran di PKBM rata-rata berusia di atas usia sekolah.

Artinya para Tutor PKBM harus mampu menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut dan dituntut bekerja keras agar pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Satu hal yang patut digarisbawahi adalah meskipun ada keterbatasan serta ketimpangan dalam hal pemenuhan haknya, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat dan tekad para pengelola serta Tutor PKBM dalam menjalankan fungsinya sebagai tenaga pendidik demi untuk mewujudkan salah satu cita-cita bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *