Miris, Bumdes Haurgeulis Diduga Nekat Tabrak Aturan Ambil Alih Pengelolaan BPNT

544

dutapublik.com, MAJALENGKA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI untuk bulan April tahun 2022, yang disalurkan melalui agen E-warong, secara umum di wilayah Kabupaten Majalengka sudah tersalurkan, tidak terkecuali Desa Haurgeulis Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Namun, rupanya di Desa Haurgeulis, pada penyaluran kali ini, tidak dikelola oleh agen E-warong seperti sebelumnya, hal tersebut diketahui dari Nunung, agen E-Warong yang ada di Desa Haurgeulis yang menyebutkan untuk penyaluran BPNT telah dikelola oleh Bumdes.

Untuk lebih jelasnya, ia menyuruh dutapublik.com, menghubungi Ketua Bundes atau menemui Kades Haurgeulis secara langsung.

Aang, Ketua Bumdes Desa Haurgeulis, saat ditemui di rumahnya pada hari Jumat (20/5), mengakui kalau pengelolaan BPNT untuk bulan April tahun 2022 oleh Bumdes. Namun, herannya ia tidak begitu paham dan mengetahui teknis pengelolaan tersebut, baik dari segi teknis belanja komoditi hingga keuntungannya.

Bahkan ia sendiri mengatakan bahwa keuntungan dari pengelolaan BPNT tersebut tidak ada pengalokasian untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) hanya diberikan kepada pegawai yang membantu packing dan penyaluran.

Entah memang tidak paham atau mungkin ada sesuatu yang ditutup-tutupi, keterangan Aang selaku ketua Bumdes menimbulkan sebuah pertanyaan. Mengingat Bumdes merupakan lembaga usaha (bisnis) milik Desa, yang didirikan untuk dapat menghasilkan PADes.

Masih berdasarkan keterangan dari Aang, bahwa Bumdes masih melakukan kerjasama dengan Nunung, yaitu dengan ikut menggesek kartu (KKS) ke mesin EDC milik Nunung, dikarenakan Bumdes belum memiliki mesin EDC dari Bank BRI.

Namun, saat ditanya terkait kerjasama tersebut apakah ada timbal balik berupa Fee atau biaya sewa (biaya gesek) kepada Nunung, Aang tidak dapat menjelaskannya, malah menyuruh kami untuk menemui Kepala Desa secara langsung di Kantor Desa.

Lalu dutapublik.com, beranjak langsung mencoba menemui Kepala Desa Haurgeulis ke Kantor Desa sebagaimana yang di sebutkan oleh Aang bahwa Kepala Desa berada di Kantor Desa, tapi pada kenyataannya saat di kunjungi ke Kantor Desa, Kepala Desa tidak ada di tempat. 

Dalam Permensos RI nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako (BPNT), menjelaskan bahwa Bumdes tidak dibolehkan mengelola program tersebut, dalam Bab. II pasal 5 point e, tertulis sebagai berikut :

e.menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya.

Selanjutnya, agen E-warong pun tidak dibolehkan meminjamkan mesin EDC kepada pihak lain untuk penyaluran BPNT, dalam Bab yang sama pasal 8 tentang larangan pada point i tertulis, :

i.meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako. (Heri Susanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *