dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, melalui Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman), memberikan perhatian kepada masyarakat miskin yang memiliki tempat tinggal tidak layak huni, dengan merealisasikan program Rumah Layak Huni Atap Lantai Dinding (Rulahu Aladin).
Dengah harapan, program Rulahu Aladin tersebut, terserap tepat sasaran, dan dikelola sesuai aturan yang ada. Dalam hal ini, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa/keluarahan masing-masing sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola anggaran yang digelontorkan untuk kelancaran program Rulahu Aladin.
Sebagai langkah awal sebelum pencairan anggaran, pihak Koordinator Fasilitator (Korfas), Tim Fasilitator Lapangan (TFL), LPM, dll, akan melakukan survei harga bahan bangunan terhadap toko bahan bangunan yang akan ditunjuk sebagai penyuplai kebutuhan bahan bangunan untuk pembangunan program Rulahu Aladin.
Sehingga, hasil akhirnya nanti, akan menunjuk salah satu toko bahan bangunan yang dianggap layak dan terverifikasi sebagai mitra penyuplai bahan bangunan untuk mencukupi kebutuhan program Rulahu Aladin.
Adalah Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan program Rulahu Aladin sebanyak 20 unit, yang saat ini sudah rampung dilaksanakan.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, diduga oknum LPM Desa Kedawung dalam mengelola program Rulahu Aladin, mempunyai pagu anggaran tersendiri di luar DRPB (Daftar Rencana Pengajuan Bahan Bangunan) yang sudah tertera dalam MoU antara Disperkim Jabar dengan toko bahan bangunan yang ditunjuk.
Pasalnya, toko bahan bangunan yang telah ditunjuk tersebut, harus menyuplai bahan bangunan dengan harga harus mengikuti kemauan oknum LPM setempat di bawah harga yang tertera di DRPB yang berlaku. Bahkan, diduga kuat ada sebagian bahan bangunan dibelanjakan sendiri oleh oknum LPM Desa Kedawung ke pihak lain. Kuat dugaan agar bisa meraup keuntungan alias KORUPSI. Sehingga, disinyalir melanggar MoU yang mencantumkan DRPB Disperkim yang berlaku.
“Untuk Kusen, kami hanya menyuplai untuk 10 unit saja. Karena, sesuai permintaan oknum LPM itu. Sedangkan, sisa 10 unit Kusen lagi, oknum LPM tersebut belanja ke tempat lain. Jadi, harga bahan bangunan itu harus menuruti keinginan oknum LPM tersebut,” ujar pemilik toko bahan bangunan yang ditunjuk dalam MoU, kepada media dutapublik.com, melalui sambungan telepon seluler, pada Sabtu (14/10).
Diungkapkannya, bahwa dari oknum LPM Desa Kedawung, pernah mendatangi dirinya untuk membahas selisih harga dan meminta sisa uang dari selisih harga antara pagu anggaran LPM tersendiri dengan DRPB Disperkim.
“Awalnya saya kaget. Karena, si oknum LPM tersebut memperlihatkan selisih harga bahan bangunan. Angkanya kurang lebih Rp90 juta dan dia meminta uang itu kepada saya. Padahal, harga bahan bangunan sendiri sudah diatur dan tercantum jelas di DRPB Disperkim yang saya pegang.”
“Akhirnya, si oknum LPM itu meminta uang dari selisih harga menurut dia itu, kurang lebih sebesar Rp48 juta dan uang itu sudah saya berikan. Jadi, setiap pengiriman bahan bangunan dari saya, harganya diatur oleh oknum LPM tersebut harus sesuai arahannya. Artinya, oknum LPM itu minta harganya di bawah harga yang sudah tercantum di DRPB,” ungkapnya.
Sementara, Sukarya alias Upil, secara struktural selaku ketua LPM Desa Kedawung, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melaui pesan WhatsApp, pada Sabtu (14/10), sekira pukul 11.18 WIB, terkait kebenaran informasi tersebut, Sukarya alias Upil, tidak memberikan penjelasan dan terkesan BUNGKAM hingga berita ini dipublikasikan.
Sungguh miris, ternyata tugas mulia LPM, yaitu Guna melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, ternyata harus tercoreng oleh oknum LPM Desa Kedawung. Karena, diduga lebih mementingkan isi perutnya semata. (Nendi Wirasasmita)





