dutapublik.com, KARAWANG – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel dan tidak penuh waktu.
Program ini dirancang untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dengan keterbatasan anggaran, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa upah PPPK-PW paling sedikit sama dengan penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Sumber pendanaannya berasal dari belanja selain belanja pegawai.
Selain gaji atau honorarium, PPPK-PW juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan pekerjaan (5–20 persen dari gaji pokok), Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pokok, tunjangan transportasi, fasilitas kerja, serta perlindungan sosial.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai PPPK-PW Kabupaten Karawang yang enggan disebutkan namanya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan.
Ia mengungkapkan bahwa sebagai pegawai PPPK-PW di Kabupaten Karawang, dirinya hanya menerima gaji pokok sebesar Rp1,5 juta per bulan tanpa tunjangan apa pun. Padahal, UMP Provinsi Jawa Barat tahun berjalan tercatat sebesar Rp2.191.232.
Lebih memprihatinkan lagi, sejak diangkat sebagai PPPK-PW per 1 Oktober 2025 hingga saat ini, gaji yang menjadi haknya belum juga dibayarkan. Artinya, selama lebih dari empat bulan, hak penghasilan pegawai tersebut tertunggak.
Kondisi ini dinilai sangat ironis. Perubahan status kepegawaian semestinya diikuti peningkatan kesejahteraan. Namun, alih-alih sejahtera, para pegawai PPPK-PW justru menghadapi keterlambatan pembayaran gaji.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya peran kepala daerah, dalam penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan hak-hak PPPK-PW.
Dengan alasan apa pun, Pemerintah Kabupaten Karawang tetap berkewajiban memenuhi hak gaji pegawai PPPK-PW yang telah diangkat sejak 1 Oktober 2025. Persoalan ini menyangkut kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup para pegawai. (Endang Andi)





