Gempur Tambang Emas Ilegal di Beutong, Polres Nagan Raya Musnahkan Fasilitas PETI Demi Cegah Bencana Lingkungan

93

dutapublik.com, NAGAN RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan apel pengecekan personel di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin Wakapolres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa usai apel, personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal.

“Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam di Kecamatan Beutong. Waktu tempuh menuju lokasi berkisar antara empat hingga enam jam,” ujar Kabid Humas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) tanpa diketahui pemiliknya. Barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Seunagan Timur. Selain itu, ditemukan pula sejumlah jambo (pondok tempat istirahat) serta alat penyaringan emas di beberapa titik lokasi berbeda.

“Seluruh fasilitas tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan dipasangi garis polisi (police line) agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.

Patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kabid Humas menambahkan, penertiban ini dilakukan sebagai respons atas bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan akibat aktivitas ilegal.

“Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlindungan hutan menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia serta wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana ekologis.

“Penertiban dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum. Fokus utama kami adalah menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” tegasnya.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta ikut berperan aktif menjaga hutan dan lingkungan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang,” pungkas Kabid Humas. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *