Motekar Kabupaten Karawang Mengadakan Sosialisasi Stop Perkawinan Anak Dibawah Umur

323

dutapublik.com, KARAWANG – Minggu (24/02/2024) Dodo Suwanda selaku koordinator Motekar kabupaten Karawang, melakukan sosialisasi STOP Perkawinan Anak di wilayah Desa binaan secara door to door,di dusun Krajan RT 03/01 desa Karangsari

kegiatan ini adalah upaya dari pemerintah Jawa Barat khususnya di wilayah kab Karawang dalam rangka menekan dan menurunkan angka pernikahan anak dibawah umur. Motekar kabupaten Karawang dalam hal ini sebagai ujung tombak dari DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk terus mensosialisasikan program Stop Perkawinan Anak di wilayah Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan nama STOPAN JABAR, semoga dengan metode sosialisasi ini masyarakat bisa tau bahwa pernikahan di bawah umur tidak boleh dilakukan dan usia yang boleh adalah 19 tahun keatas, banyak berbagai pertimbangan dan resiko yang akan dihadapi jika menikah kan anak dibawah umur baik secara kesehatan ataupun mental nya,, pungkasnya. (Sanam Maulana Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *