dutapublik.com, SUMENEP – Menindaklanjuti Kasus perampasan motor di tengah jalan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector Biadab kepada Siswa berinisial N di Jalan Raya Manding Desa Kebunan, KPK Nusantara DPC Kabupaten Sumenep medatangani Kantor Lembaga Adira Finance yang beralamat di JL. Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, pada Senin (25/10).
KPK Nusantara DPC Kabupaten Sumenep datang bersama puluhan tim investigasi dan Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Sumenepr ke Kantor Adira Sumenep, setelah sebelumnya mendatangi Kantor Polsek Kota untuk meminta keadilan dengan ditemani duo Equality Law Firm, yaitu Angga Kurniawan, S.H. Dan Tri Sutrisno Effendi, S.H.
Angga Kurniawan selaku kuasa hukum dari korban mengatakan, bahwa apapun alasannya cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Debt Collector pihak ketiga dari Lembaga Adira Finance tidak dapat dibenarkan dan melabrak Undang-Undang yang ada.
“Penarikan paksa atau perampasan yang disertai dengan pengancaman itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan UU karena tanpa ada surat penetapan dan keputusan Pengadilan itu jelas sebuah tindakan pidana, sehingga sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai salah satu penegak hukum atau Officium Nobile agar Istiqamah dalam penegakan hukum yang berkeadilan karena hukum itu punya asas Equality Before The Law bahwa semua sama di depan hukum,” tegasnya.
Hal senada juga di sampaikan Tri Sutrisno Effendi, S.H., bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.
Sementara itu, Ketika tim mengonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Adira Finance, Yayak selaku PIC Lembaga Adira Finance sangat irit bicara.
“Tidak bisa berkomentar apa-apa dengan persoalan rersebut, karena harus berkordinasi dengan atasan,” singkatnya.
Padahal, sebelumnya pada hari Sabtu (23/10) dirinya mengatakan via telpon seluler dengan meminta waktu sampai hari Senin untuk memutuskan kebijakan, karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dirinya juga sedang berada di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPK Nusantara DPC kabupaten Sumenep Andi Kusmanto menegaskan, terkait aspirasi masyarakat bawah, dirinya punya kewajiban dan keterpanggilan untuk memperjuangkannya apalagi terjadi kepada anggota dan keluarga besar KPK Nusantara sendiri dan tetap dikawal sampai tuntas secar hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena cara-cara yang tidak edukatif dan layaknya preman ini harus diberantas agar tidak semakin merajalela dan mengundang keresahan masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Lanjut Andi, cara-cara yang kurang mendidik kepada masyarakat harus diberantas di Bumi Sumenep.
“Masyarakat ini sangat resah jika kasus pencegatan dan berujung penyitaan seperti ini terus dibiarkan begitu saja dan akan semakin merajalela. Saya pertegas lagi bahwa kami akan melakukan genderang perang dengan hal-hal seperti ini,” tukasnya.
Ia menambahkan, Korban beserta orang tuanya sudah melakukan Pelaporan terkait hal itu ke Polsek Kota Sumenep.
“Dan kami (Keluarga besar KPK Nusantara, red) mengapresiasi langkah Polsek Kota Sumenep yang sudah responsif dalam menanggapi laporan dalam permasalahan ini,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris KPK Nusantara Zainal Fattah juga turut mengkritisi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pihak Adira Finance karena sudah mengabaikan UU Konsumen.
“Terkait hal ini, kami KPK kabupaten Nusantara tetap konsisten sesuai harapan korban dan keluarga besarnya kami menduga Lembaga Adira Finance sudah banyak penyimpangan dari UUPK No. 8 tahun 1999 tugas pokok Lembaga pembiayaan sampai menugaskan Debt Collector yang sudah jelas tidak diperbolehkan. Sekali lagi kami akan kawal sampai persoalan ini tuntas,” tutupnya. (makruf)





