Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

82

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 orang ahli, serta menganalisis sejumlah dokumen dan barang bukti.

“Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulis resmi, Kamis (4/9/2025).

Anang menjelaskan, pada Februari 2020, saat menjabat sebagai Mendikbud, Nadiem mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook dan sistem operasi ChromeOS.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal secara daring pada 6 Mei 2020. Rapat itu melibatkan pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri.

“Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” jelas Anang.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Anang menjelaskan, sekitar awal 2020, Nadiem juga menjawab surat dari Google untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan, meskipun Menteri sebelumnya (ME) tidak merespons karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Padahal Menteri sebelumnya tidak merespon surat Google tersebut karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

Baca Juga:  Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Kerugian Negara Capai Rp118 Juta

“Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci chromeOS, selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” ucap Anang.

Pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan memutuskan menahan tersangka Nadiem selama 20 hari sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *