Nasib PMI (112): Praktisi Hukum Sesalkan Sikap PT. PTM Diduga Berani Palsukan Tahun Lahir PMI

910

dutapublik.com, KARAWANG – Modus operandi para pelaku dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tempatan Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga, sangat beragam demi meraup rupiah semata tanpa memikirkan nasib PMI-nya.

Dengan memberangkatkan PMI ke Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga, jelas telah melanggar Kepmenaker RI No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, juga diduga melanggar UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Hal itu yang menjadi perhatian lebih dari praktisi hukum dari kantor hukum Alek Safri Winando, S.H., M.H. & Partner’s, yaitu Hasta Pria Hutama, S.H.

“Sangat miris sekali, selain diduga memanipulasi visa PMI dengan menggunakan visa kunjungan, pihak PT. PTM juga diduga kuat telah memalsukan dokumen negara, yaitu tahun lahir di KTP PMI berbeda dengan tahun lahir di Paspor PMI. Apakah pihak PT. PTM tidak berpikir panjang demi meraup keuntungan berani melakukan hal itu?,” ujar pria yang juga saat ini gencar membela para PMI unprosedural Timur Tengah ini, kepada media dutapublik.com pada Sabtu (22/10).

Hasta pun mendesak pihak PT. Timur Raya Mandiri (PTM) agar mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di mata hukum.

“Berkaitan dengan PT. PTM yang diduga telah melakukan Pemalsuan Usia pada dokumen-dokumen Pemberangkatan PMI, diduga jelas telah melanggar UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan perbuatan tersebut juga saya duga merupakan kejahatan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 21 Tahun 2007,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan agar instansi pemerintah terkait dan organiasi yang berkaitan dengan pembela PMI, jangan berdiam diri terhadap fenomena yang sudah merajalela tersebut.

“Dalam Hal ini, saya berharap BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun Aparatur Hukum lainnya segera melakukan investigasi terhadap hal tersebut, supaya tidak ada korban-korban lagi kedepannya,”

“Dan juga agar PT. PTM atau perusahaan pemroses nakal lainnya segera diberi sanksi tegas dan jika perlu dibekukan, karena dugaan pemalsuan tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir dari sisi hukum maupun dari sisi perlindungan kepada para PMI,” tegasnya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *