Nasib PMI (115): Warganya Diberangkatkan Jadi PMI Unprosedural Timur Tengah, Kades Karyamukti: Sponsor!!! Cepat Pulangkan Nurmalasari

596

dutapublik.com, KARAWANG – Oknum sponsor perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural yang dijadikan asisten pembantu rumah tangga di kawasan negara Timur Tengah, seolah kebal hukum karena cuek bebek tidak menghiraukan jerit tangisan PMI yang mengalami nasib pilu di negara Timur Tengah.

Kali ini muncul jerit tangis penderitaan dari salah seorang PMI warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Nurmalasari, yang direkrut oleh sponsor bernama Ade Sulastri dan Andri yang merupakan warga satu daerah dengan Nurmalasari.

Nurmalasari, PMI malang tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan dari sang majikan dan anak majikan tempat Nurmalasari bekerja.

“Majikan saya nyuruh beresin kamar, sedangkan anak majikan nyuruh saya buang sampah. Saya bilang nanti buang sampahnya setelah saya beresin kamar, tapi anak majikan marah ke saya. Akhirnya majikan saya menarik tangan saya dan anak majikan pun menarik tangan saya yang satunya lagi.”

“Tangan saya ditarik kencang banget dan terasa sakit. Anak majikan melepaskan tangan saya dan majikan mendorong saya ke arah pintu, akhirnya tangan kiri saya memar. Akhirnya saya kabur dari rumah majikan ke kantor Syarikah Tadbeer. Saya takut dan trauma Pak,” beber Nurmalasari kepada media dutapublik.com beberapa waktu lalu melalui sambungan telpon seluler.

Mendengar kabar istri tercintanya mengalami kejadian tersebut, Rendi, selaku suami Nurmalasari dan pihak keluarga Nurmalasari mencoba mengadukan hal itu kepada pihak pemerintah desa setempat.

Keterangan Gambar 2: Andri Bersama Suami Dan Keluarga Nurmalasari Saat Musyawarah

Menyikapi pengaduan warganya tersebut, Kades Karyamukti Siti Rohimah menggelar musyawarah dengan mengundang pihak sponsor dan keluarga serta suami Nurmalasari yang turut dihadiri oleh ketua BPD, Babinsa AD, Bhabinkamtibmas, aparatur desa dan pihak terkait lainnya.

“Saya harap Pak Andri dan Ibu Ade Sulastri agar segera memulangkan Nurmalasari. Karena apa yang Pak Andri dan Ibu Ade Sulastri lakukan dengan memberangkatkan Nurmalasari menjadi PMI di Timur Tengah adalah melanggar hukum sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.”

“Saya tegaskan sekali lagi, Pak Andri dan Ibu Ade Sulastri agar bertanggung jawab segera mengurus kepulangan Nurmalasari. Jangan sampai masalah ini melambung ke ranah hukum. Saya tegaskan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” tegas Teh Iim sapaan akrabnya, pada Selasa (11/10).

Sementara, Andri, dalam musyawarah tersebut mengatakan bahwa dirinya siap memulangkan Nurmalasari secepatnya. Namun, hingga saat ini Andri belum memberikan respon baik terkait komitmennya yang akan memulangkan Nurmalasari.

Diketahui, Andri dan Ade Sulastri saat ini sudah diberikan somasi dari kantor hukum Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H. & Partner’s, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum yang diduga kuat telah menabrak Kepmenaker RI No. 260 tahun 2015, UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *