dutapublik.com, KARAWANG – Kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dilakukan oleh oknum sponsor atau perusahaan yang memproses secara unprosedural ke negara tempatan timur tengah semakin marak. Dengan iming-iming gaji besar sehingga kejahatan TPPO pun terus terjadi.
Endang Subhan, S.Hi., praktisi hukum yang getol membela kaum lemah di Kabupaten Karawang membuat statement terkait maraknya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Endang, harusnya dinas-dinas terkait dan Kepolisian Republik Indonesia peka dengan maraknya kasus TPPO bermodus TKW, karena masih diberlakukan Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke timur tengah baik itu PMI/TKW yang punya keinginan sendiri maupun dari pihak sponsor yang merekrut para CPMI tersebut.
Sambung Endang, dari maraknya kejahatan tersebut ia selaku praktisi hukum sangat siap membantu Laporan Pengaduan untuk keluarga Anita Komariah yang saat ini berstatus sebagai TKW ilegal yang diduga diberangkatkan oleh Sponsor bernama Ahmad Fanani dan PT ASR. (Rahmat)





