dutapublik.com, KARAWANG – Ipah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW/TKI asal Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah berhasil dipulangkan pada tanggal 25 Mei 2022 silam.
Seusai pulang dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercintanya, kini Ipah kembali mendapatkan masalah. Pasalnya, Hj. Mini selaku sponsornya mendatangi Ipah dengan maksud memaksa Ipah untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut terhadap Hj. Mini dan PT. Anugrah Sumber Rezeki.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/6) sore hari. Hj. Mini mendatangi kediaman Ipah dan suaminya bernama Rahmat.
“Iya betul Hj. Mini tadi sore mendatangi saya, dia merayu dan melobi saya untuk bikin surat pernyataan tidak menuntut bahwa saya tidak boleh menuntut apa-apa kepada PT. Anugrah. Kata Hj. Mini sudah pulang juga sudah bersyukur,” beber Ipah, pada Minggu (5/6) malam. kepada media dutapublik.com.
Diceritkan Ipah, bahwa kedatangan Hj. Mini saat itu atas dasar suruhan Ani dari PT. Anugrah Sumber Rezeki.
“Iya Hj. Mini memaksa kepada saya untuk bikin surat pernyataan tidak menuntut. Kata Hj. Mini jika ingin diperiksa, hari Senin saya akan dibawa ke rumah sakit. Saat itu pun Hj. Mini mengaku datang ke rumah saya disuruh oleh Ibu Ani PT. Anugrah Sumber Rezeki,” ungkapnya.
Sementara, Rahmat, selaku suami Ipah menyayangkan dengan sikap Hj. Mini terhadap istrinya.
“Saya tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Kalo emang mau niat baik seharusnya jangan memaksa istri saya untuk bikin surat pernyataan. Dengan kejadian ini saya minta pertanggungjawaban Hj. Mini. Gaji istri saya pun sebanyak 700 real belum dikasihkan oleh kantor di Arab Saudi sampai saat ini,” ujarnya.
Diketahui, perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadapap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi.
Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah Restitusi atau ganti kerugian, pengaturan konsep hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ganti kerugian juga diatur dalam ketentuan lainnya namun yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata.
Sementara, Hj. Mini, selaku sponsor Ipah yang melakukan dugaan intervensi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam diam membisu. (N. Wirasasmita)






