Nasib Tragis PMI Garut: Sakit di Malaysia, Bukannya Ditolong Malah Mau Diperas Sponsor Rp30 Juta

233

dutapublik.com, GARUT – Nasib pilu dialami Susi (nama samaran), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Garut yang diduga diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih layak, ia justru terjerat praktik perekrutan bermasalah, mengalami gangguan kesehatan serius, serta terancam denda hingga Rp30 juta apabila pulang sebelum kontrak kerja berakhir.

Kepada awak media, Susi menuturkan kronologi awal sebelum keberangkatannya. Ia mengaku dijanjikan uang saku sebesar Rp3 juta oleh sponsor sebelum memasuki masa pelatihan. Namun, setelah menjalani pelatihan selama kurang lebih tiga bulan, fakta yang diterimanya justru berbanding terbalik. Ia disebut memiliki utang kepada pihak perusahaan penyalur.

“Awalnya dijanjikan uang saku tiga juta rupiah. Setelah pelatihan, saya malah dibilang punya utang. Dari situ saya merasa seperti dijebak,” ujar Susi.
Dalam proses administrasi keberangkatan, Susi juga mengungkap adanya dugaan perubahan data kependudukan. Dokumen seperti Kartu Keluarga dan alamat domisili yang semula tercatat di Kabupaten Garut, secara tiba-tiba berubah menjadi alamat di wilayah Sukabumi tanpa penjelasan yang transparan.

Meski merasa janggal, Susi tetap melanjutkan proses keberangkatan karena desakan ekonomi. Sulitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri membuatnya nekat berangkat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Malaysia. Janji uang saku Rp3 juta menjadi faktor utama yang mendorong keputusannya, yang kini ia sesali.

Penyesalan tersebut bukan semata karena pekerjaan, melainkan kondisi kesehatan yang terus memburuk. Susi mengaku mengalami empat benjolan di bagian leher yang menimbulkan rasa sakit di kepala dan pundak. Permintaan untuk mendapatkan pengobatan telah disampaikan, namun hingga kini kondisinya belum menunjukkan perbaikan signifikan.

“Saya sering sakit kepala, pundak nyeri, dan benjolan di leher sangat sakit. Saya hanya ingin pulang untuk berobat,” tuturnya.

Namun, keinginannya untuk pulang justru dibayangi ancaman denda. Susi menyebut adanya perjanjian kerja yang menyatakan bahwa apabila ia pulang sebelum kontrak dua tahun berakhir, maka akan dikenakan denda sebesar Rp30 juta.

Hal senada disampaikan Agus, suami Susi, yang mengaku pernikahan mereka tidak tercatat secara administratif. Ia menyatakan telah merasakan kejanggalan sejak awal proses keberangkatan istrinya.

“Kami memang menikah tidak tercatat, tapi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan istri saya. Sejak awal banyak janji yang tidak sesuai kenyataan,” ujar Agus, beberapa waktu lalu.

Agus menegaskan bahwa kondisi kesehatan istrinya harus menjadi prioritas utama dan meminta negara hadir tanpa mempersoalkan status administrasi keluarga mereka.

Dalam keterangannya, Susi dan Agus juga menyebut nama sponsor berinisial E, warga Sukabumi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait aduan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan memblokir nomor wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menelusuri identitas serta legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga terlibat dalam proses keberangkatan Susi. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan apakah terdapat pelanggaran prosedur serta hukum dalam perekrutan PMI.

Menanggapi kasus ini, Aktivis Migran Indonesia, Yusri Amarrahman, mengecam keras dugaan praktik sponsor dan oknum perusahaan penyalur. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dikalahkan oleh alasan administratif.

“Ini persoalan kemanusiaan. Hak atas kesehatan dan keselamatan dijamin oleh UUD 1945. Tidak boleh dihalangi oleh alasan administrasi, termasuk status pernikahan,” tegas Yusri.

Ia menambahkan, dalam kondisi darurat dan sakit, negara wajib hadir melindungi warganya tanpa syarat. “Walaupun menikah di bawah tangan, negara tetap wajib melindungi warganya. Ini bukan soal dokumen, ini soal nyawa,” pungkasnya.

Kasus yang dialami Susi menjadi potret buram masih maraknya praktik perekrutan PMI nonprosedural yang sarat dugaan manipulasi, intimidasi, serta pengabaian hak dasar pekerja migran. Pemerintah, BP2MI, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk menyelamatkan korban sekaligus mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Rahmat/Wahyudin)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *